Mobil Kampus di Bali Dipakai Buang Sampah di Serangan, Pelaku Minta Maaf di Medsos

Mobil inventaris Universitas Bali Dwipa viral karena digunakan untuk buang sampah sembarangan. Pelaku minta maaf dan mengaku itu kesalahannya pribadi, bukan pihak kampus.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 29 Oktober 2025 | 15:32 WIB
Mobil Kampus di Bali Dipakai Buang Sampah di Serangan, Pelaku Minta Maaf di Medsos
Ilustrasi buang sampah. (Freepik)
Baca 10 detik
  • Viral, mobil berlogo Universitas Bali Dwipa terekam kamera membuang sampah sembarangan di Serangan.
  • Seorang wanita pelaku membuat video klarifikasi, mengaku bersalah & hanya meminjam mobil kampus.
  • Warganet mengecam & menuntut sanksi pidana, karena aksi itu terancam denda hingga Rp50 juta.

“itu harus kena pidana. kalo gak buat apa ada perda,” tulis akun @james.kw7.

“Di pungut lagi gak? Buat apa minta maaf doang jaman skrng uda basi apa apa bikin video klarifikasi tanpa ada sanksi atau tanggung jawab langsung,” sahut @d.jonathnn.

“Sing kal Ade efek jera lamun kene.,” tulis @madecoli696969.

“Nah yang menjadi pertanyaannya, Ibu ini posisi sebagai apa dikampus sehingga diberi pinjam unit operasional kampus? Jika ibu ini bagian dari internal kampus, maka otomatis kampusnya juga harus diinvestigasi dan diberikan sanksi.,” ujar @dody_ms10.

Baca Juga:DPRD dan Pemprov Bali Setujui Raperda ASK, Sopir Ojol Wajib Miliki KTP Bali

“Sanksi di Bali terkait sampah dapat berupa pidana atau sanksi administratif. Pelanggaran membuang sampah sembarangan di tempat seperti sungai atau jalan dapat dikenakan kurungan paling lama 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta, seperti yang diatur dalam Perda No. 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Selain itu, ada juga sanksi administratif untuk pelanggaran pembatasan plastik sekali pakai yang tertuang dalam Pergub Bali No. 97 Tahun 2018,” tulis @bhakta_pradnyana.

Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan kebijakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik sekali pakai, yaitu melarang penggunaan kantong plastik, Styrofoam dan sedotan plastik.

Selain itu, Koster juga meluncurkan Pergub Nomor 47 Tahun 2019 mengatur tentang Pengelolaan sampah berbasis sumber di Bali.

Pemerintah Provinsi Bali sendiri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang merupakan kompilasi atau gabungan dari Pergub 97 Tahun 2018 dan Pergub 47 Tahun 2019.

Kontributor : Kanita

Baca Juga:Panduan Lengkap Ibadah Nyaman: 3 Masjid Strategis di Bali untuk Liburan Tanpa Khawatir

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini