DPRD dan Pemprov Bali Setujui Raperda ASK, Sopir Ojol Wajib Miliki KTP Bali

DPRD Bali setujui Raperda ASK. Sopir wajib KTP Bali, plat DK, paham pariwisata & budaya Bali. Tarif ditata, aplikator wajib label resmi. Driver pariwisata menyambut gembira.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 28 Oktober 2025 | 17:30 WIB
DPRD dan Pemprov Bali Setujui Raperda ASK, Sopir Ojol Wajib Miliki KTP Bali
Ilustrasi ojol (Suara x Gemini )
Baca 10 detik
  • DPRD dan Pemprov Bali menyetujui Raperda Angkutan Sewa Khusus (ASK) untuk menata transportasi online di Bali.
  • Sopir ASK diwajibkan memiliki KTP Bali, menggunakan kendaraan plat DK, dan punya pengetahuan budaya Bali.
  • Aturan ini juga akan menata standar tarif yang layak, membedakan tarif untuk turis asing dan lokal demi keadilan.

SuaraBali.id - DPRD dan Pemerintah Provinsi Bali menyetujui Raperda Provinsi Bali mengenai Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Bali.

Terdapat sejumlah poin yang akan menata keberlangsungan ASK di Bali termasuk mewajibkan sopir ASK di Bali untuk memiliki KTP yang beralamat di Bali.

Ranperda ini bermula dari aspirasi driver pariwisata Bali yang mendorong regulasi mengenai penataan ASK di Bali.

Aspirasi tersebut juga sempat menghadirkan ribuan driver pariwisata yang mendatangi Kantor DPRD Provinsi Bali pada Februari dan Agustus 2025 lalu.

Baca Juga:Rare Angon: Kisah Anak Gembala Jelmaan Dewa yang Hidup di Setiap Layang-Layang Bali

“Realita ini merupakan fenomena aspirasi elemen masyarakat lokal yang perlu mendapatkan perlindungan dan keadilan dalam perusahaan, khususnya di bidang transportasi pariwisata berbasis aplikasi,” papar Koordinator Raperda, I Nyoman Suyasa saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali di Kantor Gubernur Bali, Selasa (28/10/2025).

Dalam Raperda tersebut ada sejumlah penataan dilakukan.

Hal itu termasuk dengan mewajibkan sopir ASK berbasis aplikasi untuk memiliki KTP Bali dan kendaraan dengan nomor polisi DK.

Selain itu, mereka juga harus memiliki pengetahuan tentang pariwisata dan budaya Bali.

Sedangkan, penyesuaian tarif juga akan dilakukan untuk mengatasi permasalahan soal tarif ASK. Para vendor termasuk aplikator juga diwajibkan untuk memperoleh label resmi sebagai ASK yang tercatat di Bali.

Baca Juga:Pesona Hidup di Pulau Dewata: Artis-Artis Ini Buktikan Family Goals Sejati

“Antara lain menata keberadaan vendor-vendor Angkutan Sewa Khusus, membuat standarisasi tarif yang layak, rekrutmen driver dengan KTP beralamat diri Bali, menggunakan plan DK,” tuturnya.

“Adanya standarisasi kompetensi para driver pariwisata wajib memiliki pengetahuan tentang pariwisata budaya Bali, dan menggunakan label resmi Kreta Bali Semita pada setiap kendaraan yang digunakan untuk layanan ASKP,” imbuh Suyasa.

Pembacaan Raperda tersebut juga diikuti dengan riuh kegembiraan para anggota Forum Perjuangan Driver Pariwisata yang turut menyaksikan rapat paripurna tersebut.

Koordinator Forum Perjuangan Driver Pariwisata, Kadek Darmayasa berterima kasih dengan disetujuinya Raperda tersebut.

Terlebih Raperda tersebut telah dikejarnya sejak berbulan-bulan lalu.

Kadek menjelaskan jika dampak yang akan terasa bagi pihaknya adalah soal penyesuaian tarif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini