- DPRD dan Pemprov Bali menyetujui Raperda Angkutan Sewa Khusus (ASK) untuk menata transportasi online di Bali.
- Sopir ASK diwajibkan memiliki KTP Bali, menggunakan kendaraan plat DK, dan punya pengetahuan budaya Bali.
- Aturan ini juga akan menata standar tarif yang layak, membedakan tarif untuk turis asing dan lokal demi keadilan.
Menurutnya, dengan penyesuaian yang akan lebih lanjut disusun itu akan melegakan para driver karena tarif sebelumnya dinilai terlalu murah.
“Yang paling krusial ya tarif karena sudah dibedakan tarif wisatawan asing dan lokal. Karena itu awal masalahnya kan tarifnya terlalu murah, sedangkan di tempat wisata sudah jelas tarifnya berbeda wisatawan asing dan lokal,” ungkapnya saat ditemui usai rapat.
Sementara itu, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta meminta peraturan tersebut diikuti ketika nanti sudah disahkan menjadi Perda. termasuk juga bagi aplikator transportasi online yang juga wajib menyesuaikan dengan regulasi yang akan disahkan itu.
“Nanti harus mengikuti, harus mengikuti. Mengikuti ketentuan regulasi Perda ketika disahkan diundang jadi lembaran Provinsi Bali dan kita harus sepakatkan,” ujar Giri.
Baca Juga:Rare Angon: Kisah Anak Gembala Jelmaan Dewa yang Hidup di Setiap Layang-Layang Bali
Kontributor : Putu Yonata Udawananda