TPPO Pelabuhan Benoa Terbongkar: 20 Korban Disekap, Oknum Polda Bali Tersangka

Polda Bali tetapkan 6 tersangka TPPO di Pelabuhan Benoa, termasuk 1 oknum polisi (TS). Para tersangka berperan mencari korban hingga terbitkan izin.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 24 Oktober 2025 | 17:02 WIB
TPPO Pelabuhan Benoa Terbongkar: 20 Korban Disekap, Oknum Polda Bali Tersangka
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy saat ditemui di Denpasar, Jumat (24/10/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)
Baca 10 detik
  • Polda Bali tetapkan 6 tersangka TPPO di Benoa, satu di antaranya merupakan oknum anggota polisi.
  • Para tersangka merekrut 20 korban untuk dijadikan ABK kapal ikan dengan janji gaji tak ditepati.
  • Korban dirayu gaji Rp3,4 juta, diberi uang muka lebih kecil, lalu sempat disekap di atas kapal.

SuaraBali.id - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan 6 orang menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pelabuhan Benoa.

Dari keenam tersangka, terdapat seorang personel Polda Bali yang ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah ditahan.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy mengungkap jika personil Polda Bali yang diduga terlibat TPPO itu berinisial TS alias MI. sementara, tersangka lain berinisial R, MAS, JS, IPS, dan I.

Keenam tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (16/10/2025) lalu. Termasuk juga dengan TS yang kini sudah menjadi tahanan di Polda Bali.

Baca Juga:Polda Bali Amankan 138 Orang Diduga Pelaku Kericuhan

“Ada (personil Polda Bali yang menjadi tersangka), inisial TS. (Bertugas) di salah satu direktorat di Polda Bali. Kita pasti tindak lanjuti itu. Kita tahan semua keenam-enamnya,” ungkap Ariasandy saat ditemui di Denpasar, Jumat (24/10/2025).

Ariasandy tidak mengungkap secara detail peran-peran yang dilakukan para tersangka. Namun, peran mereka disebut bervariasi seperti mencari calon korban melalui agen dan menerbitkan izin.

“Semua tersangka 6 orang itu. Perannya ada yang mencari melalui agen, kemudian ada yang membantu penerbitan laut dan segala macam

Penetapan para tersangka diambil setelah pemeriksaan saksi yang mencapai 22 orang, serta 2 orang saksi ahli. Dalam kasus ini, terdapat 20 orang yang menjadi korban TPPO tersebut.

Para korban mulanya dijanjikan untuk bekerja di kapal ikan untuk menangkap cumi-cumi. Namun, kesepakatan tidak berjalan antara para tersangka dan para korban.

Baca Juga:Kericuhan Demo di Polda Bali: 22 Ditangkap, 8 Polisi Luka, Ancaman 'Travel Warning' Mengemuka

Dia juga belum bisa memastikan jika para tersangka tergabung dalam sebuah sindikat atau jaringan TPPO. Sejauh ini perlu pemeriksaan lebih dalam terkait kemungkinan para tersangka yang tergabung dalam sindikat.

“tu belum bisa sampaikan sindikat atau jaringan karena masih tahap penyidikan. Tapi keterlibatan anggota kita ada. Kita tindak lanjuti kita tahan dan periksa,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, 20 orang menjadi korban TPPO dengan modus perekrutan Anak Buah Kapal (ABK) di Pelabuhan Benoa. Para korban dirayu dengan janji gaji sebesar Rp3,4 juta dengan uang muka Rp6 juta. Namun, para korban hanya menerima sekitar Rp2,5 juta yang kemudian dipangkas untuk berbagai ongkos.

Selain itu, para calon ABK dibawa ke Bali dan sempat disekap di KM Awindo 2A yang merupakan kapal yang beroperasi di Papua dan Laut Arafura.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini