SuaraBali.id - Skandal mengerikan terungkap di Pelabuhan Benoa, Denpasar, saat Polda Bali berhasil membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyasar para pemuda dengan kedok perekrutan anak buah kapal (ABK).
Sebanyak 21 calon ABK muda, yang menjadi korban janji palsu, berhasil dievakuasi dari kapal penangkap cumi KM Awindo 2A.
Para korban, yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jabodetabek, dan Banten, termakan bujuk rayu pekerjaan layak, gaji menggiurkan, dan perekrutan bebas biaya.
Namun, kenyataan pahit menanti mereka.
Baca Juga:Man Of The Match, Bali United Raih Kemenangan Perdana, Ricky Fajrin Jadi Bintang
"Namun ternyata mereka ditipu dan malah dipaksa bekerja dalam kondisi tidak manusiawi,” ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, Jumat (5/9/2025).
Awalnya, mereka dijanjikan bekerja di perusahaan pengolahan ikan dengan iming-iming gaji Rp3,4 juta per bulan dan uang muka Rp6 juta.
Ironisnya, mereka hanya menerima sekitar Rp2,5 juta, itupun telah dipangkas untuk berbagai biaya yang dibebankan oleh calo dan sponsor tak bertanggung jawab.
Setelah dikumpulkan di Pekalongan, para calon ABK ini dibawa ke Bali dan disekap di KM Awindo 2A, sebuah kapal yang diketahui beroperasi di perairan Papua dan Laut Arafura.
Misteri kepemilikan kapal ini masih dalam penyelidikan intensif pihak berwenang.
Baca Juga:Georgia Kepincut Bali: Gubernur Koster Bakal Bantu Buka Konsulat
Kasus keji ini mencuat pada 29 Juli lalu, ketika salah satu korban memberanikan diri melapor ke Basarnas dan meminta evakuasi.
Penyelidikan yang mendalam mengungkap fakta-fakta yang mengguncang nurani. Para korban mengaku mengalami kondisi kerja yang sangat memprihatinkan dan penuh tekanan.
“Jadi, sebagian besar mereka merasa ditipu, takut, ingin pulang, dan khawatir dicelakai bila kapal kembali berlayar,” jelas Ariasandy.
Setibanya di Gedung RPK Polda Bali, gambaran penderitaan mereka semakin jelas.
Identitas dan ponsel para korban disita, tanpa ada kontrak kerja yang jelas maupun jaminan keselamatan.
Mereka dipaksa bertahan hidup dengan jatah makan yang tak manusiawi hanya enam bungkus mie instan untuk 21 orang, yang berarti setiap orang hanya mendapat dua sendok.
Air minum pun diambil langsung dari tangki kapal, mereka hidup dalam kegelapan total tanpa penerangan, dan dikurung di kapal yang sengaja diparkir di lokasi sulit dijangkau dari daratan.
"Kasus ini merupakan extra ordinary crime, kejahatan luar biasa terhadap rasa kemanusiaan. Kami akan tuntaskan secara objektif untuk memberikan rasa adil bagi korban,” tegas Ariasandy, menunjukkan komitmen penuh Polda Bali dalam menangani kasus ini.
Saat ini, penyidik masih memeriksa secara intensif para korban dan mendalami keterlibatan semua pihak terkait, termasuk pemilik kapal yang bertanggung jawab atas praktik keji ini.
Seluruh korban, yang berusia antara 18 hingga 23 tahun, telah diserahkan kepada Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan KKP RI pada 2 September 2025, untuk mendapatkan perlindungan serta difasilitasi kepulangannya ke rumah masing-masing, mengakhiri mimpi buruk mereka di lautan.