Giri Prasta Sebut Alih Fungsi Lahan di Bali Diperparah Adanya Omnibuslaw

Alih fungsi lahan di Badung meningkat pesat (2020-2024) akibat UU Cipta Kerja yang permudah perizinan. Pemprov Bali usulkan kebijakan khusus investasi minimal Rp100M

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:24 WIB
Giri Prasta Sebut Alih Fungsi Lahan di Bali Diperparah Adanya Omnibuslaw
Ilustrasi Sawah [elements.envato]
Baca 10 detik
  • Alih fungsi lahan di Badung kian tinggi akibat kemudahan izin UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
  • Sistem OSS di Omnibus Law mempermudah izin usaha, membuat Pemda sulit kontrol alih fungsi lahan.
  • Bali usulkan modal asing minimal Rp100 miliar agar dapat investor berkualitas dan kontrol lahan.

SuaraBali.id - Alih fungsi lahan produktif di Kabupaten Badung, Bali kini kian tinggi karena mudahnya perizinan akibat aturan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta pun merespons data alih fungsi di Kabupaten Badung sejak 2020-2024 atau selama kepemimpinannya sebagai bupati.

“Siapapun sebagai pemerintah sudah pasti tidak menginginkan terjadinya alih fungsi lahan, apalagi tanah yang dikonversi, nah ketika kemarin saya menjadi bupati itu ada Omnibus Law, nah itu,” ujarnya, Rabu (15/11/2025).

Menurut Giri Prasta konversi lahan besar-besaran tak hanya terjadi di Badung, namun seluruh Indonesia dan di Bali menjadi terasa sebab daerah pariwisata yang diminati banyak pihak.

Baca Juga:Jembatan Cau Belayu Dipasangi Pagar Pengaman: Upaya Cegah Ulah Pati

Untuk diketahui tahun 2020 alih fungsi lahan di Kabupaten Badung sebanyak 26,03 hektare, tahun berikutnya naik mencapai 72,71 hektare, kembali naik pada 2022 menjadi 142 hektare, 2023 bertambah jadi 173,33 hektare, dan 2024 luasnya mencapai 348 hektare.

Undang-Undang Cipta Kerja yang menyederhanakan perizinan bagi pengusaha kemudian menurut Giri telah mempermudah mereka dengan modal kecil dapat berusaha.

“Omnibus Law ini menggabungkan regulasi bisa dijadikan satu, adanya Online Single Submission (OSS), kemudian pemodal asing itu Rp10 miliar bisa membangun loh, lalu jalur hijau yang dibangun usaha boleh Rp5 miliar ke bawah, apalagi lahan sawah dilindungi boleh dibangun 30 persen,” ujar Giri Prasta.

“Dengan OSS ini dia bisa mencari NIB saja cukup, itu dilakukan, ini memang kewalahan bagi kita semua, bukan hanya Badung,” sambungnya.

Regulasi yang tumpang tindih antara kebijakan pemerintah pusat dan peraturan daerah ini yang membuat Pemprov Bali maupun kabupaten/kota sulit mengontrol alih fungsi lahan.

Baca Juga:Ikut Ritual di Bali, Unggahan Dian Sastro Jadi Sorotan Warganet

Oleh karena itu, Pemprov Bali mendorong keterlibatan mereka, serta mendesak pemerintah pusat membuat kebijakan khusus bagi Bali dimana penanaman modal asing harus di atas Rp100 milyar.

Dengan demikian maka ada kontrol daerah maupun aparat penegak hukum di daerah jika terjadi pelanggaran terkait konversi lahan.

Pemerintah daerah juga tak takut kehilangan investor, sebab tingginya nilai investasi di Bali akan menjaring investor-investor yang tidak berkualitas dan semakin memperbaiki citra pariwisata Bali.

“Memang kami inginnya investor yang datang ke Bali ini berkualitas, ketika saya jadi bupati dulu saya sudah sampaikan salah satu contoh tentang exhibition (pameran), Bali didukung oleh manusia, alam, dan budaya Bali, maka Bali ini akan menjadi pusat pariwisata internasional yang ada di dunia,” kata Giri Prasta. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini