- Reza Indragiri: Copot Kapolri bukan solusi, isu "Parcok" lebih utama direformasi.
- Koalisi Sipil desak Kapolri dicopot karena gagal ubah watak represif Polri.
- Presiden Prabowo bentuk Komite Reformasi Polri untuk evaluasi dan perbaikan.
“Jadi isu pertama yang harus dilakukan adalah bagaimana mereformasi Polri dalam konteks diparcokisasi itu,” tegasnya.
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Copot Kapolri
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil dan massa aksi yang menggelar demonstrasi di beberapa daerah, mengeluarkan 12 sikap atas tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan.
Affan Kurniawan diketahui tewas setelah tertabrak dan terlindas Rantis Brimob saat unjuk rasa di Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Baca Juga:TNI-Polri Patroli di Titik Rawan Denpasar Hingga Badung Hingga Dini Hari
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar Presiden Prabowo Subianto segera mencopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Listyo dianggap telah gagal mengubah watak represif Polri selama memimpin institusi tersebut.
“Kapolri wajib mundur atau Presiden segera mencopot Listyo sebagai Kapolri yang gagal mengubah watak represif Polri,” ujar perwakilan Koalisi Sipil, M. Isnur.
Tak hanya itu, Presiden Prabowo juga didesak untuk segera melakukan reformasi kepolisian secara sistematis.
Prabowo Bentuk Komite Reformasi Polri
Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Komite Reformasi Polri sebagai wadah evaluasi dan perbaikan terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Baca Juga:Kericuhan Demo di Polda Bali: 22 Ditangkap, 8 Polisi Luka, Ancaman 'Travel Warning' Mengemuka
Komite Reformasi Polri merupakan tim independen yang beranggotakan tokoh – tokoh nasional lintas latar belakang yang diberi mandat langsung oleh presiden, diantaranya yaitu:
1. Mengevaluasi kinerja Polri secara menyeluruh
2. Memberikan rekomendasi perbaikan sistem kepolisian
3. Menjadi mitra independen dalam mendorong akuntabilitas Polri
4. Mengawal transformasi agar Polri lebih transparan, humanis dan professional
Komite tersebut terdiri dari 9 anggota, termasuk mantan pejabat tinggi negara dan mantan Kapolri.