Turis Australia Meninggal di Bali Dengan Kejanggalan Mayat Dikirim Tanpa Jantung

WNA Australia, Byron Haddow, tewas mencurigakan di Bali. Autopsi temukan luka, saksi tak lapor, polisi lambat tangani.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 24 September 2025 | 16:52 WIB
Turis Australia Meninggal di Bali Dengan Kejanggalan Mayat Dikirim Tanpa Jantung
Konferensi pers terkait kematian WNA Australia di Bali yang dikirim tanpa organ lengkap [istimewa]
Baca 10 detik
  • Byron Dumschat (WN Australia) meninggal di vila Bali (26 Mei 2025). Autopsi: luka kepala, pendarahan.
  • Tiga saksi WN Australia diizinkan pergi tanpa diinterogasi. Polisi telat 4 hari tangani kasus.
  • Jantung Byron diambil/ditahan di Bali tanpa izin keluarga. Dikembalikan 2 bulan kemudian dengan biaya.

SuaraBali.id - Warga Negara Australia, Byron James Dumschat, yang juga dikenal sebagai Byron Haddow, ditemukan meninggal dunia di sebuah vila di Bali pada 26 Mei 2025 dalam keadaan penuh kejanggalan.

Penemuan jenazah di kolam renang ini disusul dengan hasil autopsi yang menunjukkan luka memar, pendarahan, dan trauma pada kepala, memicu pertanyaan serius dari keluarga dan kuasa hukumnya.

“Kejanggalan pertama muncul dari kondisi tubuh korban yang demikian parah, namun saksi-saksi di lokasi tidak segera melaporkan kejadian tersebut. Pihak kepolisian baru menindaklanjuti insiden ini pada 30 Mei 2025, empat hari setelah kematian korban, setelah adanya desakan dari keluarga,” ujar kuasa hukum keluarganya dari Malekat Law Firm, Ni Luh Ratna Sukasari dalam konferensi pers di Canggu, Rabu (24/9/2025).

Menurutnya tiga saksi warga Australia lainnya, BPW, KP, dan JL, yang berada di vila saat kejadian, diizinkan meninggalkan Bali tanpa diinterogasi.

Baca Juga:Pasca Banjir, Pengaliran Air PDAM di Denpasar Masih Terganggu

Hal ini mempersulit penyelidikan, mengingat polisi kini harus meminta bantuan Konsulat Australia untuk mendapatkan keterangan dari mereka, namun hingga saat ini belum ada tanggapan.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah menerima hasil autopsi resmi dari RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah (RS Sanglah) dan memanggil dr. Nola Margaret Gunawan, SpFM, yang menerbitkan laporan autopsi tersebut.

Keluarga korban juga menyoroti adanya transaksi keuangan sebelum kematian Byron, yang diyakini dapat memberikan petunjuk.

Mereka mendesak penegak hukum untuk menelusuri aliran dana dan memeriksa rekaman CCTV secara forensik guna mengungkap kebenaran.

Jantung Korban Ditahan Tanpa Izin

Baca Juga:Waspadai Gelombang Tinggi di Perairan Bali Capai 2 Meter Lebih Seminggu Ke Depan

Kejutan lain menimpa keluarga Robert Allan Haddow dan Chantal Maree Haddow, orangtua Byron.

Melalui The Queensland Coroners Court, mereka menemukan fakta bahwa jantung almarhum telah diambil dan ditahan di Bali tanpa sepengetahuan atau persetujuan keluarga.

Fakta ini terungkap setelah jenazah dipulangkan ke Australia, hampir empat minggu setelah kematiannya, dan saat keluarga bersiap untuk pemakaman.

“Pihak keluarga baru menerima gambaran kronologi peristiwa setelah bersurat kepada RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah dan pihak terkait pada 7 Agustus 2025,” tulis kuasa hukum keluarga tersebut.

Kronologi awal didapatkan dari Asia Pacific Medical Centre (tim medis pertama) dan Bali International Medical Centre (BIMC) yang menyatakan kematian korban.

RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah, yang melakukan autopsi, serta Rumah Sakit Umum Dharma Yadnya yang mengurusi jenazah, belum memberikan tanggapan resmi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini