- Byron Dumschat (WN Australia) meninggal di vila Bali (26 Mei 2025). Autopsi: luka kepala, pendarahan.
- Tiga saksi WN Australia diizinkan pergi tanpa diinterogasi. Polisi telat 4 hari tangani kasus.
- Jantung Byron diambil/ditahan di Bali tanpa izin keluarga. Dikembalikan 2 bulan kemudian dengan biaya.
Tanpa klarifikasi yang patut, RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah justru mengatur pengembalian jantung korban dan bahkan meminta biaya tambahan sebesar AUD 700 dari keluarga untuk proses repatriasi organ.
Jantung tersebut akhirnya dikembalikan ke Queensland pada 11 Agustus 2025, lebih dari dua bulan setelah kematian Byron, dan kini sedang menjalani uji DNA untuk memastikan identitasnya.
Keluarga Byron Haddow menegaskan bahwa kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai praktik medis dan penegakan hukum di Bali.
Mereka mendesak Polres Badung untuk melakukan penyelidikan transparan dan profesional, serta RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait prosedur medis, khususnya penahanan organ tanpa persetujuan keluarga.
Baca Juga:Pasca Banjir, Pengaliran Air PDAM di Denpasar Masih Terganggu