ASN Diminta Laporkan Bila Disanksi Gara-gara Donasi Banjir yang Disebut Sukarela

Donasi banjir ASN Pemprov Bali jadi sorotan karena patokan nominal berdasarkan golongan. Meski sukarela, ASN diminta lapor jika disanksi karena tak ikut pedoman.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 23 September 2025 | 08:10 WIB
ASN Diminta Laporkan Bila Disanksi Gara-gara Donasi Banjir yang Disebut Sukarela
Ilustrasi ASN. [ChatGPT]
Baca 10 detik
  • ASN di Bali Diminta Melapor Bila Disanksi Karena Tak Ikut Donasi Banjir 
  • Ombudsman sebut belum temukan dugaan pungutan liar 
  • Gubernur Bali Sebut Donasi Sukarela 

SuaraBali.id - Donasi Banjir dari ASN Pemprov Bali mendadak ramai dibicarakan karena terdapat patokan besaran donasi menurut golongan atau jabatannya.

Meski sudah diklarifikasi jika sumbangan tersebut bersifat sukarela, ASN diharapkan melapor jika disanksi karena tak mengikuti pedoman tersebut.

Dalam imbauan tersebut, besaran donasi bervariasi dari golongan III/b yang terdapat nominal Rp1.250.000 hingga eselon II/a setingkat kepala dinas sebesar Rp2,5 juta.

Selain itu, guru sekolah juga diminta untuk menyumbang dengan besaran Rp150 ribu bagi P3K hingga guru ahli madya sebesar Rp1 juta.

Baca Juga:Bali Diguyur Hujan Lebat Hingga Beberapa Hari Ke Depan, Ini Penyebabnya

Belakangan, Pemprov Bali sudah mengklarifikasi jika nilai tersebut hanya sebagai acuan.

Namun, donasi bersifat sukarela dan kalau pun tidak berdonasi juga tidak akan dipermasalahkan.

Sementara itu, Ombudsman saat ini juga belum mendapat aduan adanya dugaan pungutan liar pada imbauan donasi tersebut karena juga mendapat informasi jika sumbangan tersebut bersifat sukarela.

Namun, Ombudsman baru akan melakukan pemeriksaan jika adanya laporan soal ASN yang disanksi karena tak mengikuti pedoman nominal donasi tersebut karena menjadi indikasi adanya pungutan liar.

“Intinya saat ini Ombusman belum bisa seperti menyimpulkan bahwa sudah terjadi maladministrasi,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti saat ditemui di kantornya, Senin (22/9/2025).

Baca Juga:Denpasar, 20 September 1906 dan Arti Sebuah Keputusan

“Jadi nanti kita akan lihat juga dari daftar yang menyumbang itu, apakah itu memang sesuai dengan patokannya harus sekian. Karena di situ kan pasti ada juga yang tidak menyumbang. Jadi kalau misalnya ada sanksi itu baru bisa dikatakan itu wajib,” tambah dia.

Sehingga, pihaknya juga mendorong jika ada ASN yang disanksi akibat hal tersebut agar melapor kepada Ombudsman.

“Makanya karena kita kan belum dapat laporan secara resmi ya, makanya kita juga saat ini membuka diri jika memang ada ASN atau P3K yang merasa memang mendapat tekanan atau intervensi dari atasannya,” papar dia.

Kendati begitu, Sri juga menyadari jika dalam internal pemerintahan juga sudah ada mekanisme pelaporan jika ditemukan intervensi kepada ASN dari atasannya.

Hal tersebut juga bisa dilaporkan melalui Inspektorat Daerah.

“Kanal-kanal ini kan sebenarnya juga di pemerintahan juga ada sebenarnya untuk bagaimana mereka melakukan pengaduan-pengaduan misalnya kanal pengaduan kepada inspektorat,” tutur Sri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini