Ramai Soal Tunjangan DPR, Pemprov Bali Ikut Evaluasi Tunjangan DPRD

Nanti kita evaluasi. Evaluasi sesuaikan dengan kebutuhan, kuantitas,, ucap Giri.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 08 September 2025 | 18:04 WIB
Ramai Soal Tunjangan DPR, Pemprov Bali Ikut Evaluasi Tunjangan DPRD
Ilustrasi Uang tunjangan (pixabay)
Baca 10 detik

SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Bali mengevaluasi besaran tunjangan yang diperoleh anggota DPRD Provinsi Bali.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta usai Sidang Paripurna DPRD Bali di Kantor Gubernur Bali, Senin (8/9/2025).

Giri Prasta menyebut jika pemberian tunjangan terhadap anggota dewan bergantung pada kemampuan keuangan daerah.

Menurutnya, merupakan kewajiban setiap daerah untuk memberikan tunjangan kepada anggota dewan.

Baca Juga:Gelombang 6 Meter Berpotensi Terjadi di Selatan Bali, Ini Peringatan BMKG

“Saya kira kita mengadopsi daripada regulasi. Siapapun penyelenggaraan negara baik dari pusat maupun tingkat banjar itu tata kelolaannya itu adalah berdasarkan regulasi,” ujar Giri.

“Sepanjang regulasi itu ada dan kemampuan keuangan daerah dan itu adalah merupakan hak sesuai dengan regulasi, ya kita harus beri,” imbuhnya.

Menurutnya, dengan memperhatikan keadaan APBD Bali, pihaknya masih akan menjalankan kewajiban untuk memberikan tunjangan perumahan dan transportasi kepada anggota dewan di Bali.

Giri juga mengungkap jika tunjangan tersebut dinolkan, maka Pemprov Bali bisa saja dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Saya kira tetap, nanti tetap juga akan dilakukan regulasi. Tetapi bagaimana sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, itu tidak keluar dari regulasi,” papar dia.

Baca Juga:Gerhana Bulan Total 8 September 2025: Ini Jadwal Lengkap Dan Durasinya di Bali

Namun, dia menyebut akan melakukan evaluasi jika besaran tunjangan anggota dewan saat ini dinilai terlalu besar.

Mantan Bupati Badung itu menyebut proses evaluasi besaran tunjangan itu sudah berjalan.

Saat ini tunjangan anggota DPRD Bali diatur dalam Peraturan Gubernur Bali nomor 14 tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dalam peraturan tersebut, tertera besaran tunjangan perumahan dan transportasi yang didapat bagi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bali.

Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa Ketua DPRD Bali memperoleh tunjangan perumahan sebesar Rp54 juta, Wakil Ketua DPRD Bali memperoleh Rp45,5 juta, dan Anggota DPRD Bali memperoleh Rp37,5 juta.

Tunjangan tersebut dibayarkan setiap bulannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini