Menanti Babak Akhir Pernikahan Pratama Arhan Dan Azizah Salsha, Ikrar Talak Jadi Penentu

Hingga saat ini, diketahui baik pihak Arhan maupun Azizah belum mengajukan banding.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 05 September 2025 | 17:27 WIB
Menanti Babak Akhir Pernikahan Pratama Arhan Dan Azizah Salsha, Ikrar Talak Jadi Penentu
Foto kebersamaan Azizah Salsha dan Pratama Arhan (Instagram)

SuaraBali.id - Babak akhir dari pernikahan pesepak bola Pratama Arhan dan Azizah Salsha kini terus menjadi sorotan.

Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa telah menetapkan jadwal krusial untuk pembacaan ikrar talak.

Namun ternyata Surat pemberitahuan resmi untuk agenda tersebut ternyata belum sampai ke tangan Pratama Arhan.

Padahal momen ini akan jadi penentu sahnya perceraian mereka telah dijadwalkan pada Jumat, 12 September 2025.

Baca Juga:Viral Pernikahan Dini di Lombok, Laskar Sasak : Itu Bukan Adat

Juru Bicara Pengadilan Agama Tigaraksa, Sholahudin, mengonfirmasi bahwa ada proses administrasi hukum yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pemanggilan resmi dapat dilayangkan.

Hal ini menjadi krusial karena karena tanpa pemanggilan yang sah, proses ikrar talak tidak dapat dilanjutkan.

"Meskipun tanggalnya sudah diperkirakan, surat pemberitahuan resmi untuk agenda pembacaan ikrar talak memang belum kami kirimkan," terang Sholahudin belum lama ini kepada awak media.

Tak Bisa Gegabah

Menurut Sholahudin alasan di balik penundaan pengiriman surat tersebut adalah karena Majelis Hakim tidak bisa bertindak gegabah dan harus mengikuti prosedur yang berlaku.

Baca Juga:Pernikahan Anak Viral di Lombok Tengah Berujung Laporan Polisi Dan Ancaman Pidana

Langkah utama yang ditunggu saat ini adalah memastikan putusan cerai yang diketuk pada 25 Agustus 2025 lalu telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Majelis hakim masih menunggu konfirmasi pemberitahuan isi putusan. Kami harus memastikan terlebih dahulu apakah salinan putusan sudah disampaikan dan, yang terpenting, sudah diterima oleh pihak termohon (Azizah Salsha)," jelasnya lagi.

Proses ini adalah tahapan standar untuk menjamin hak-hak hukum kedua belah pihak terpenuhi.

Putusan baru dianggap inkracht setelah melewati masa tenggang 14 hari sejak putusan diterima oleh para pihak, di mana selama periode tersebut tidak ada upaya hukum banding yang diajukan.

Hingga saat ini, diketahui baik pihak Arhan maupun Azizah belum mengajukan banding.

"Kami harus melihat dulu status berkekuatan hukum tetap (BHT) dari putusan ini. Pemberitahuan resmi terkait itu belum ada. Tentu, kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan majelis hakim yang menangani perkara ini," tambah Sholahudin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini