Viral Pernikahan Dini di Lombok, Laskar Sasak : Itu Bukan Adat

Menurutnya berdasarkan muruah adat Sasak sebenarnya pengawal dari nilai-nilai adat dan adat Sasak tidak pernah bertentangan dengan hukum negara maupun hukum agama.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 02 Juni 2025 | 20:32 WIB
Viral Pernikahan Dini di Lombok, Laskar Sasak : Itu Bukan Adat
Pernikahan dini di Lombok Tengah [Tangkap Layar]

SuaraBali.id - Viralnya pernikahan dini sepasang pelajar di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menjadi perhatian banyak orang.

Hal ini pun direspons oleh Paguyuban Laskar Sasak. Menurut paguyuban ini, pernikahan dini bukan peristiwa adat, karena tokoh yang menikahkan bukan tokoh adat.

"Posisi adat di pernikahan dini yang kemarin itu masyarakat banyak yang menyalahkan tokoh-tokoh adat kita, padahal yang menikahkan itu bukan tokoh adat, tetapi tokoh agama 'kan," kata Ketua Umum Paguyuban Laskar Sasak, Lalu Muhammad Sodikin di Mataram, Senin (2/6/2025).

Menurutnya berdasarkan muruah adat Sasak sebenarnya pengawal dari nilai-nilai adat dan adat Sasak tidak pernah bertentangan dengan hukum negara maupun hukum agama.

Baca Juga:Wamenkop Minta Koperasi Merah Putih di Bali Didirikan Meski Bumdes Sudah Maju

"Nah, kita sama-sama tahu bahwa di dalam agama pun saat ini melalui tafsir-tafsir, melalui kiasannya bahwa pernikahan dini itu tidak dibolehkan, begitu juga dengan hukum positif di negara kita," ujarnya.

Akan tetapi pernikahan dini yang kembali terjadi dan viral di media sosial tersebut masih menjustifikasi kesalahan ada pada tokoh adat Sasak.

"Padahal, konsep dari pada adat Sasak ini mencari titik temu di mana menjadi fungsi menyelesaikan permasalahan," ucap dia.

Ia pun menuturkan bahwa peristiwa pernikahan dini yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah tersebut di luar kebiasaan masyarakat adat Sasak.

"Kasuistik, maksudnya kasus yang khusus itu. Jadi, ada cara adat untuk menyelesaikannya," kata dia.

Baca Juga:Kronologi Warga Terkena Ledakan Petasan 8 Kilogram, Diotak-atik Langsung Terpental

Dalam kasus semacam itu, adat Sasak mengenal nama "kawin tadong".

Mekanismenya tidak serta merta harus melalui tahap mencuri atau melarikan mempelai wanita.

"Tidak serta merta kita harus mencuri atau 'memaling' atau 'melaik' atau 'belakoq'. Karena memang itu tidak dibenarkan," ujarnya.

Ia melanjutkan pernikahan dini yang dia sebut sebagai kasus tidak normal tersebut harusnya lebih mengedepankan penyelesaian secara adat.

"Nah yang kemarin itu, pernikahan dini itu (informasinya) tidak boleh disebarkan. 'Kawin tadong' itu dikawinkan khusus, di tempat, sudah, selesai. Itu penyelesaiannya secara adat," katanya.

Tidak ada lagi prosesi atau tahapan yang harus mengikuti cara adat, seperti "nyelabar" maupun "nyongkolan".

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini