Viral Pernikahan Dini di Lombok, Laskar Sasak : Itu Bukan Adat

Menurutnya berdasarkan muruah adat Sasak sebenarnya pengawal dari nilai-nilai adat dan adat Sasak tidak pernah bertentangan dengan hukum negara maupun hukum agama.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 02 Juni 2025 | 20:32 WIB
Viral Pernikahan Dini di Lombok, Laskar Sasak : Itu Bukan Adat
Pernikahan dini di Lombok Tengah [Tangkap Layar]

"Syiar-nya itu tidak digembar-gemborkan. Jadi, prosesi adat-nya itu tidak ada. Cukup nikah dengan agama, tidak ada 'nyongkolan'. Itu bentuk adat Sasak yang sangat taat dalam nilai-nilai hukum pemerintah dan hukum agama," ucap dia.

Sebagaimana diketahui, media sosial dihebohkan dengan pernikahan usia dini antara pengantin inisial RN (17) dan wanita YL (14) di Pulau Lombok khususnya Lombok Tengah.

Padahal, pernikahan usia dini melanggar aturan dan bisa dipidanakan dan kasus ini di laporkan Lembaga Perlindungan Anak ke Kepolisian Resort (Polres) Lombok Tengah.

Adapun pendamping Hukum Keluarga Pengantin Perempuan Muhanan mengatakan, kasus pernikahan tersebut sebelumnya sempat terjadi antara RN dan YL sekitar bulan April lalu.

Baca Juga:Wamenkop Minta Koperasi Merah Putih di Bali Didirikan Meski Bumdes Sudah Maju

Namun karena masih di bawah umur pihak keluarga sempat dibelas atau dipisahkan.

"Memang mereka sempat ingin menikah tapi sempat dibelas (dilerai) dan berhasil jadi tidak menikah," katanya.

Setelah itu kata Muhanan, sepasang kekasih ini menikah dan RN membawa YL ke pulau Sumbawa.

Dalam tradisi Lombok menikah dengan membawa kabur perempuan sering disebut selarian.

Hal tersebut dilakukan karena tidak mau dilerai lagi seperti yang terjadi sebelumnya.

Baca Juga:Kronologi Warga Terkena Ledakan Petasan 8 Kilogram, Diotak-atik Langsung Terpental

"Yang kedua kali mereka lari ke Sumbawa, akhirnya setelah ada pembicaraan keluarga dengan kepala dusun mereka pulang dan terjadi akad nikah itu," katanya.

Muhanan menuturkan, akad nikah kedua mempelai juga disaksikan oleh pihak keluarga perempuan dan pihak keluarga laki-laki bersama kadus.

"Pada tanggal 5 Mei terjadi akad nikah di Desa Beraim yang dihadiri keluarga dan Kadus dari kedua belah pihak saat akad nikah itu," katanya.

Sebelum pernikahan anak ini viral di media social, sudah ada imbuhan untuk melaksanakan tradisi nyongkolan. Hanya saja, dari pihak Perempuan tidak bisa berbuat banyak karena hanya menerima kedatangan dari pihak laki-laik.

"Sempat ada himbauan supaya tidak nyongkolan tapi, posisi menyiapkan nyambut Kecimol. Kasus ini viral," katanya.

Terkait dengan sikap Perempuan yang dianggap aneh, kuasa hukum membantah hal tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini