TPA Suwung Ditutup Dan Jadi Taman Kota? Ini Rencana Ambisius Gubernur Koster

Rencana jangka panjang yang disiapkan Koster adalah untuk menyulap TPA Suwung menjadi Taman Kota.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 12 Agustus 2025 | 18:21 WIB
TPA Suwung Ditutup Dan Jadi Taman Kota? Ini Rencana Ambisius Gubernur Koster
Gubernur Bali, Wayan Koster saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Selasa (12/8/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

Dalam kesempatan itu, dia juga menepis kabar yang menyebut TPA Suwung akan dijadikan bangunan mal.

“Ya supaya rapi dia (di taman kota), bisa untuk jogging di sana nanti,” ungkapnya.

Permasalahan sampah kembali menjadi perhatian usai Pemprov Bali melarang pengiriman sampah organik ke TPA Suwung.

Koster meminta masyarakat untuk menyelesaikan sampahnya sendiri dengan pengolahan berbasis sumber.

Baca Juga:Cara Dapat Diskon 50% PLN Untuk Tambah Daya Hanya Sampai 23 Agustus

Metode teba modern dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) juga diharapkan bisa dimanfaatkan dan dikembangkan masyarakat untuk mengatasi sampah.

“Di sejumlah desa bisa dia bikin 1 teba modern cuma Rp1 juta. Kalau memang mau, nggak ada susah,” ujar Koster saat ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali di Kantor Gubernur Bali, Rabu (6/8/2025) lalu.

“Di sejumlah desa di Gianyar tanpa diperintah dia melaksanakan (membuat teba modern). Di Badung, Gianyar, Buleleng, ada tanpa disuruh, lebih dulu menyelesaikan sampah organiknya. Selesai di situ menjadi pupuk dia,” imbuhnya.

Koster juga mengungkap akan mengoperasikan kemballi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang tersebar di Denpasar.

Hal itu untuk mengatasi beban sampah kala TPA Suwung sudah ditutup.

Baca Juga:PLN Imbau Warga Tidak Bermain Layang-layang di Dekat Jaringan Listrik

Sementara itu, Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan berencana merampungkan Perpres terkait insinerator itu pada pekan ini.

Hal itu disampaikannya saat rapat koordinasi yang diadakan di Bali.

Saat itu, Zulhas menyampaikan jika gunungan sampah yang ada di TPA-TPA di Indonesia akan diselesaikan dalam waktu 2 tahun usai Perpres itu diterapkan.

“Kan sudah ada Undang-undangnya, open dumping nggak boleh lagi. Jadi kita mungkin beberapa hari lagi akan selesai (Perpres), nanti kita melalui waste to energy melalui insinerator,” ungkap Zulhas di Denpasar, Jumat (8/8/2025).

“Saya lagi selesaikan aturannya, mudah-mudahan kalau aturan sudah selesai, seluruh sampah yang menggunung akan kita selesaikan dalam tempo dua tahun paling lama,” pungkasnya.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini