BPN Berikan 120 Bidang Tanah ke Pemkot Denpasar, Diantaranya Untuk Tempat Pengolah Sampah

ATR/BPN Denpasar serahkan 120 bidang tanah STUP ke Pemkot Denpasar untuk kepentingan publik, termasuk TPS3R. Langkah ini diapresiasi dan diharapkan atasi masalah sampah.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 12 Agustus 2025 | 08:08 WIB
BPN Berikan 120 Bidang Tanah ke Pemkot Denpasar, Diantaranya Untuk Tempat Pengolah Sampah
Ilustrasi sampah menumpuk di jalan raya akibat pengelolaan dan perilaku warga yang buruk [Chat GPT]

SuaraBali.id - Sebanyak 120 bidang tanah diserahkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kota Denpasar kepada Pemerintah Kota Denpasar, Provinsi Bali.

Adapun ratusan bidang tanah ini akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik salah satunya tempat pengolahan sampah.

Kepala BPN Kota Denpasar Yohanes Chrisostumus Fajar Nugroho Adi menjelaskan 120 bidang tanah yang diserahkan itu merupakan sumbangan tanah untuk pembangunan (STUP) hasil pelaksanaan konsolidasi tanah di Kota Denpasar pada tahun 1982-2004.

“Bidang-bidang tanah ini sebelumnya tercatat sebagai STUP dan kini resmi menjadi aset Pemerintah Kota Denpasar. Setelah diserahkan, kami berharap pemerintah kota dapat memanfaatkannya untuk kepentingan pelayanan publik, salah satunya pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R),” ujarnya.

Baca Juga:Zulhas Janji Segera Sulap Sampah Ribuan Ton di TPA Suwung Jadi Energi

Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi langkah BPN Kota Denpasar yang telah menyerahkan aset tersebut.

Menurut dia, keberadaan lahan ini sangat membantu upaya pemerintah dalam menyediakan fasilitas umum, khususnya untuk penanganan permasalahan sampah.

“Dengan adanya tambahan lahan ini, Pemkot Denpasar dapat membangun lebih banyak TPS3R. Ini menjadi salah satu solusi untuk mengatasi persoalan sampah yang menjadi tantangan kita bersama,” katanya.

Penyerahan aset ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara ATR/BPN dan Pemerintah Kota Denpasar dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan serta meningkatkan kualitas layanan publik bagi masyarakat. [ANTARA] 

Baca Juga:Unud Siapkan Rp 22,18 Miliar untuk Bangun Pusat Pengelolaan Sampah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini