Gerakan Bali Bersih Sampah, Antara Ambisi Lingkungan Dan Ancaman Bagi UMKM Lokal

Gubernur Bali mengeluarkan SE No.9/2025, larang plastik sekali pakai dan AMDK di bawah 1 Liter. Kebijakan ini berpotensi merugikan UMKM & butuh fasilitas pendukung.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 04 Juni 2025 | 11:11 WIB
Gerakan Bali Bersih Sampah, Antara Ambisi Lingkungan Dan Ancaman Bagi UMKM Lokal
Kegiatan pemilahan sampah di Yayasan Bali Wastu Lestari Denpasar, Selasa (4/6/2025)

SuaraBali.id - Gubernur Bali, I Wayan Koster belakangan ini terus menggaungkan Gerakan Bali Bersih Sampah.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 9 tahun 2025, dia meminta semua pihak untuk melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber dan melarang penggunaan plastik sekali pakai.

Gerakan Bali Bersih Sampah ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup No 03 Tahun 2025.

Sebagaimana diketahui dalam rangkat Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni 2025 mendatang, Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH) telah menetapkan tema “Hentikan Polusi Plastik”.

Baca Juga:Koster Geram, Usaha di Bali Didominasi WNA Dan Bahayakan Warga Lokal

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq juga mengimbau kepala daerah menyusun peraturan atau kebijakan pengurangan sampah plastik di rumah tangga, ruang publik, kantor pemerintah, sekolah, hotel, restoran, pasar dan tempat wisata.

Sedangkan dalam penerapannya di Bali, Koster pun akhirnya mengeluarkan SE tersebut dan mematok pembatasan pemakaian plastik sekali pakai yang harus sudah dilaksanakan sejak SE ditetapkan selambatnya pada 1 Januari 2026.

Selain itu, Koster juga dengan tegas melarang produksi dan distribusi Air Minum dalam Kemasan (AMDK) ukuran di bawah 1 liter. Semua, dari level atas hingga bawah, tanpa kecuali, diminta untuk mengikuti SE itu.

Namun sayangnya belum ada solusi konkrit yang diberikan pemerintah terkait larangan ini.

Kebijakan ini pun sarat kontroversi karena berpotensi merugikan berbagai pihak salah satunya UMKM yang saat ini mau tidak mau masih bergantung pada plastik sekali pakai dan AMDK di bawah 1 liter. 

Baca Juga:Jembrana Moratorium Toko Modern Berjaringan Karena Dianggap Pinggirkan UMKM

Kebijakan Berpotensi Mematikan UMKM

Sebelum SE nomor 9 diterbitkan, sesungguhnya masyarakat juga telah bergerak dalam pengelolaan dan pengolahan sampah.

Di antaranya Rumah Plastik Mandiri di Buleleng dan Bali Wastu Lestari di Denpasar.

Direktur Rumah Plastik Mandiri, Putu Eka Darmawan menyampaikan telah memulai usahanya sejak 2016.

Kegiatan pemilahan sampah di Rumah Plastik Mandiri, Petandakan, Buleleng, Bali [Istimewa]
Kegiatan pemilahan sampah di Rumah Plastik Mandiri, Petandakan, Buleleng, Bali [Istimewa]

Eka tidak hanya melakukan pengelolaan sampah, tetapi juga mengolahnya hingga menjadi barang yang lebih bernilai.

“Rumah Plastik ini sebenarnya didirikan murni keinginan berbisnis setelah selesai kerja di kapal pesiar. Bukan untuk sosial,” ujar Eka, Selasa (3/6/2025).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini