Pernikahan Anak Viral di Lombok Tengah Berujung Laporan Polisi Dan Ancaman Pidana

Viral pernikahan dini (17 & 14 tahun) di Lombok Tengah. Dilaporkan ke polisi karena langgar UU TPKS, ancaman 9 tahun penjara.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 27 Mei 2025 | 10:15 WIB
Pernikahan Anak Viral di Lombok Tengah Berujung Laporan Polisi Dan Ancaman Pidana
Pernikahan anak viral di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat [Tangkapan Layar]

"Yang kedua kali mereka lari ke Sumbawa, akhirnya setelah ada pembicaraan keluarga dengan kepala dusun mereka pulang dan terjadi akad nikah itu," katanya.

Muhanan menuturkan, akad nikah kedua mempelai juga disaksikan oleh pihak keluarga perempuan dan pihak keluarga laki-laki bersama kadus.

"Pada tanggal 5 Mei terjadi akad nikah di Desa Beraim yang dihadiri keluarga dan Kadus dari kedua belah pihak saat akad nikah itu," katanya.

Sebelum pernikahan anak ini viral di media sosial, sudah ada imbuhan untuk melaksanakan tradisi Nyongkolan.

Baca Juga:Pernikahan Luna Maya Dan Maxime Bouttier Dijaga Ketat Polisi, Ini Kata Petugas

Hanya saja, dari pihak Perempuan tidak bisa berbuat banyak karena hanya menerima kedatangan dari pihak laki-laik.

"Sempat ada himbauan supaya tidak Nyongkolan tapi, posisi menyiapkan nyambut Kecimol. Kasus ini viral," katanya.

Terkait dengan sikap mempelai Perempuan yang dianggap aneh, kuasa hukum membantah hal tersebut.

Karena sikap yang ditunjukkan mempelai Perempuan murni sikap anak-anak.

"Kelakuan yang terjadi itu, murni sifat ke kanak-kanak dari pengantin perempuan, bukan berkebutuhan khusus, memang anaknya ceria," katanya.

Baca Juga:Luna Maya 'Lepas Lajang' Raline Shah Kini Jadi Pegangan Para Single yang Belum Dilamar

Dalam salah satu akun tiktok @CahayaRiezall mengatakan orang tua pengantin meminta kepada semua pihak untuk tidak lagi menyebarkan video anaknya.

Meminta agar semua saling menghargai dan menantunya merupakan anak baik-baik.

Masuk UU TPKS

Sebagaimana diketahui Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian, mengingat menikahkan anak di bawah umur telah diatur dalam pasal 10 Undang-Undang TPKS. Di mana para pelaku bisa mendapat hukuman penjara paling lama 9 tahun.

“Yang kita laporkan itu orang tua (yang menikahkan) dan pihak-pihak lainnya yang membantu pernikahan itu. Yang belum kita ketahui sampai sekarang ini, apakah ada penghulu atau tidak,” jelas Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi.

Joko mengatakan bahwa pihaknya tidak melaporkan pihak pemerintah desa lantaran sebelumnya sudah dilakukan upaya pencegahan dengan membatalkan pernikahan saat pengantin perempuan dilarikan sebanyak dua kali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini