Pangdam IX Udayana Usul ke Gubernur Bali, TNI Bantu Satgas Anti Sampah Plastik

TNI melalui Pangdam IX Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) untuk mengawal instruksi Gubernur Bali

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 23 April 2025 | 08:53 WIB
Pangdam IX Udayana Usul ke Gubernur Bali, TNI Bantu Satgas Anti Sampah Plastik
Pangdam IX Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto (tengah) dan Gubernur Bali Wayan Koster (kiri) membahas pembentukan satgas penanganan sampah plastik di Denpasar, Selasa (22/4/2025). [Istimewa / Pemprov Bali]

Gerakan Bali Bersih Sampah

Sebagaimana diketahui Koster sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 yang melarang penggunaan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, sedotan, dan styrofoam.

Selain desa adat dan pelaku usaha, Koster juga mewajibkan pasar tradisional, lembaga pendidikan, dan tempat ibadah untuk memiliki unit pengelolaan sampah sendiri.

Wayan Koster juga melarang penggunaan tas kresek sekali pakai yang masih marak digunakan di pasar tradisional hingga saat ini.

Baca Juga:Diklaim Bikin Gagal Fokus, Politisi Bali De Gadjah Buka Podcacst Khusus Masyarakat Terzolimi

Adapun menurut Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025, dimulai Sabtu, 11 April 2025.

Dalam surat edaran Gubernur Bali juga melarang penggunaan dan penjualan botol plastik sekali pakai, khususnya untuk air minum dalam kemasan (AMDK), dengan ukuran di bawah satu liter.

Namun, buntut dari kebijakan tersebut dikabarkan membuat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) hendak memanggil Koster untuk berkoordinasi soal kebijakan tersebut.

Namun demikian, Koster mengaku siap jika dipanggil oleh Kemenperin.

“Kalau dipanggil saya datang dan saya akan jelaskan,” ujar Koster saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (14/4/2025).

Baca Juga:Resep Perkedel Sukun Ayam, Andalan PDIP di Bali Untuk Perkaya Resep Megawati Soekarnoputri

Politisi PDIP itu menilai jika kebijakannya tidak perlu dikoordinasikan kepada pemerintah pusat.

Hal tersebut dikarenakan keputusan tersebut adalah kewenangannya sebagai kepala daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini