Pangdam IX Udayana Usul ke Gubernur Bali, TNI Bantu Satgas Anti Sampah Plastik

TNI melalui Pangdam IX Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) untuk mengawal instruksi Gubernur Bali

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 23 April 2025 | 08:53 WIB
Pangdam IX Udayana Usul ke Gubernur Bali, TNI Bantu Satgas Anti Sampah Plastik
Pangdam IX Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto (tengah) dan Gubernur Bali Wayan Koster (kiri) membahas pembentukan satgas penanganan sampah plastik di Denpasar, Selasa (22/4/2025). [Istimewa / Pemprov Bali]

Gerakan Bali Bersih Sampah

Sebagaimana diketahui Koster sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 yang melarang penggunaan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, sedotan, dan styrofoam.

Selain desa adat dan pelaku usaha, Koster juga mewajibkan pasar tradisional, lembaga pendidikan, dan tempat ibadah untuk memiliki unit pengelolaan sampah sendiri.

Wayan Koster juga melarang penggunaan tas kresek sekali pakai yang masih marak digunakan di pasar tradisional hingga saat ini.

Baca Juga:Diklaim Bikin Gagal Fokus, Politisi Bali De Gadjah Buka Podcacst Khusus Masyarakat Terzolimi

Adapun menurut Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025, dimulai Sabtu, 11 April 2025.

Dalam surat edaran Gubernur Bali juga melarang penggunaan dan penjualan botol plastik sekali pakai, khususnya untuk air minum dalam kemasan (AMDK), dengan ukuran di bawah satu liter.

Namun, buntut dari kebijakan tersebut dikabarkan membuat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) hendak memanggil Koster untuk berkoordinasi soal kebijakan tersebut.

Namun demikian, Koster mengaku siap jika dipanggil oleh Kemenperin.

“Kalau dipanggil saya datang dan saya akan jelaskan,” ujar Koster saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (14/4/2025).

Baca Juga:Resep Perkedel Sukun Ayam, Andalan PDIP di Bali Untuk Perkaya Resep Megawati Soekarnoputri

Politisi PDIP itu menilai jika kebijakannya tidak perlu dikoordinasikan kepada pemerintah pusat.

Hal tersebut dikarenakan keputusan tersebut adalah kewenangannya sebagai kepala daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini