Keluhan dan Harapan Pedagang di Pasar Badung Jika Tas Kresek Dilarang di Bali

Bali akan melarang kantong plastik di pasar tradisional mulai 1 Januari 2026 (SE Gubernur No.9/2025). Pedagang pro-kontra, minta solusi alternatif.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 08 April 2025 | 16:40 WIB
Keluhan dan Harapan Pedagang di Pasar Badung Jika Tas Kresek Dilarang di Bali
Situasi Pasar Badung, Denpasar, Selasa (8/4/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

Mereka diminta untuk memikirkan dan juga menyediakan solusi pengganti tas kresek yang dinilai masih banyak dipakai di pasar tradisional.

“Pemprov tidak bertugas menyediakan (pengganti kantong plastik), yang menyediakan itu pasar, pengusaha,” imbuhnya.

Untuk memperketat upaya tersebut, Koster juga menyiapkan sanksi bagi pihak yang masih ogah menjalankan edaran tersebut.

Tentang Larangan Kantong Plastik di Bali

Baca Juga:Arus Balik Lebaran 2025 Meningkat, Terminal Mengwi Bali Catat Lonjakan Penumpang Dibanding 2024

Penggunaan kantong plastik sekali pakai sebenarnya sudah dilarang di Bali sejak Juli 2019.

Larangan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta sekolah di Bali benar-benar menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

Dampak larangan kantong plastik Mengurangi timbulan sampah plastik, Mengurangi konsumsi plastik sekali pakai di rumah tangga.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Baca Juga:Bali Larang Minuman Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter, GPS : Kesewenang-wenangan, Bisa Digugat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak