Kendati begitu, dia meminta pihak terkait untuk menyediakan solusi alternatif yang dapat digunakan secara baik untuk mengemas barang dagangannya.
“Caranya gimana? Kecuali pemerintah memberikan solusi yang ramah lingkungan yang bisa dipakai,” ucap Suci.
Penerapan regulasi tersebut masih dalam tahap edukasi dan sosialisasi.
Koster memberi tenggat waktu pelaksanaan pada 1 Januari 2026 mendatang.
Baca Juga:Arus Balik Lebaran 2025 Meningkat, Terminal Mengwi Bali Catat Lonjakan Penumpang Dibanding 2024
Sebelumnya Gubernur Bali, Wayan Koster meminta Pengelola Pasar Desa untuk menerapkan aturan tersebut untuk menyetop penggunaan kantong plastik sekali pakai saat berjualan.
Gubernur Bali, Wayan Koster meminta Pengelola Pasar Desa untuk menerapkan aturan tersebut.
Termasuk juga dengan melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber serta melakukan pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai di pasar.
Koster juga mewajibkan setiap pasar agar memiliki unit pengelola sampah sendiri yang bertugas untuk melakukan pengelolaan sampah tersebut.
“Pengelola pasar mengawasi dan melarang pedagang menyediakan kantong plastik atau kresek,” tulis poin dalam Surat Edaran tersebut.
Baca Juga:Bali Larang Minuman Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter, GPS : Kesewenang-wenangan, Bisa Digugat
Selain itu, Koster meminta pengelola pasar untuk menyiapkan alternatif kantong plastik dalam proses jual beli di pasar tradisional.