Di samping itu, John juga menilai harus menganalisa soal pengertian politik uang yang dipahami masyarakat.
Hal tersebut dikarenakan bisa jadi ada perbedaan pemahaman politik uang secara hukum dengan yang dipahami masyarakat.
Dia menjelaskan jika secara Hukum Pemilu, politik uang baru bisa dihitung sejak seseorang sudah ditetapkan menjadi calon atau paslon pada Pemilu.
Namun, dia menilai pemahaman yang ada di masyarakat bisa berbeda.
Baca Juga:Trans Metro Dewata Hidup Lagi, Rp 16 Miliar Digelontorkan Oleh Pemkot Denpasar
Dia mencontohkan figur-figur politik yang kerap memberi sumbangan atau dana punia untuk membangun tempat ibadah atau upacara adat di luar tahapan Pemilu.
Sumbangan tersebut dapat dinilai oleh sebagian masyarakat sebagai politik uang, meski secara hukum Pemilu tidak termasuk.
“Jadi sebenarnya sebatas mana pengertian money politic itu berlaku. Takut saya masyarakat menganggap ketika orang jauh-jauh hari menyumbang, dia sudah menyatakan itu masuk kategori money politic,” tuturnya.
Kajian tersebut juga menuangkan beragam temuan yang menggambarkan penilaian masyarakat Bali terhadap Pilgub 2024 lalu seperti jangkauan masa kampanye, sosialisasi politik, dan pemilihan kandidat.
Secara umum, 80,3 persen responden juga menilai pelaksanaan Pilgub Bali 2024 berjalan demokratis.
Baca Juga:Penyebab Penumpang Dan Penerbangan Domestik di Bali Turun Hingga 11 Persen
Kontributor : Putu Yonata Udawananda