Namun ujar Komandan berbintang dua itu, penyelidikan di NTT akan dilakukan setelah penyelidikan dilakukan oleh Mabes Polri di Propam Polri.
"Hasil dari koordinasi saya dengan Mabes Polri, usai dilakukan suai dengan kedinasan di Mabes Polri, maka secara pidana akan diserahkan kepada kita Polda NTT untuk menindaklanjuti kasus pidana umumnya," ujar dia.
Meurutnya saat ini proses pemeriksaan masih terus berjalan dan dilakukan dengan kehati-hatian, sehingga jangan sampai membuka aib orang dengan tidak benar.
Hasil pemeriksaan juga tambah dia masih dalam tahap evaluasi semuanya, untuk memadukan kesesuaian antara tindakan pelaku dengan pernyataan saksi-saksi.
Baca Juga:PHRI NTT: Stimulus Pemerintah Jadi Harapan Terakhir, Cegah Gulung Tikar Hotel & PHK Karyawan
"Oleh karena itu tunggu waktunya nanti akan kami informasikan secara terbuka tentang, kasus pidana yang menjerat eks Kapolres Ngada," jelasnya.
Sedangkan pemeriksaan secara intensif masih terus dilakukan oleh penyidik dari Mabes Polri untuk kode etik, terkait masa depan eks Kapolres tersebut dan hukuman secara kedinasan di Mabes Polri.
Baru kemudian dilakukan penjeratan pidana umum terhadap laporan dan kasus yang dilakukan oleh pelaku sendiri.
Sebelumnya diberitakan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang diduga terlibat dalam kasus narkoba dan asusila, dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pencopotan jabatan tersebut tertuang dalam surat telegram (ST) Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo tertanggal 12 Maret 2025.
Baca Juga:Gubernur Bali Tak Datang, Ada Sosok Sang Made Mahendra Jaya di Acara Retreat
Berdasarkan salinan surat telegram yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis, AKBP Fajar dimutasikan menjadi Pamen Yanma Polri.