Bule Jerman Dideportasi Setelah Mendaki Gunung Agung Tanpa Pemandu Lokal

Ia dinilai melakukan pelanggaran imigrasi di Bali.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:55 WIB
Bule Jerman Dideportasi Setelah Mendaki Gunung Agung Tanpa Pemandu Lokal
Ilustrasi pemandu gunung agung. [Ist]

SuaraBali.id - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja melakukan deportasi kepada seorang Warga Negara Jerman karena mendaki Gunung Agung tanpa pemandu lokal saat cuaca ekstrem.

Ia akhirnya dipulangkan pada hari Rabu (22/01/2025) pukul 14.55 WITA terhadap Warga Negara Jerman melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Air Asia nomor penerbangan AK377 (Denpasar – Kuala Lumpur) dengan tujuan Phuket, Thailand.

Warga Negara Jerman berinisial KES (36), menggunakan VOA, berlaku sampai dengan 30 januari 2025, datang ke Bali masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tersebut dinilai melakukan pelanggaran keimigrasian.

“KES dipastikan tidak menaati peraturan perundang-undangan, dalam hal ini yaitu Surat Edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor B.24.500.4.1/95/UOTD.KPHBT/DKLH Tahun 2025 tentang Pencegahan Risiko Pendakian ke Gunung Agung Pada Kondisi Cuaca Ekstrem dengan melakukan pendakian Gunung Agung tanpa didampingi pemandu lokal sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” sebut Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan.

Baca Juga:Bule Belanda Viral Turunkan Celana di Bali Dideportasi, Ngaku Diintimidasi

Kepada seluruh masyarakat, Imigrasi mengajak untuk senantiasa waspada dan menjaga keamanan lingkungan dan jika menemukan atau mencurigai adanya WNA yang melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati serta tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, segera laporkan kepada pihak yang berwenang, khususnya Imigrasi.

“Kerjasama masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan kenyamanan bersama,” tegas Hendra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini