3 Perempuan WNA di Bali Dideportasi Karena Pelanggaran, Ini Kasusnya Masing-masing

Meski mengaku bahwa kegiatan tersebut hanya untuk kesenangan pribadi, namun CGJ menerima tawaran bayaran.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 30 Desember 2024 | 08:48 WIB
3 Perempuan WNA di Bali Dideportasi Karena Pelanggaran, Ini Kasusnya Masing-masing
3 Warga Negara Asing (WNAO dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar [Istimewa]

SuaraBali.id - 3 Warga Negara Asing (WNAO dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar akibat pelanggaran keimigrasian. Tiga WNA yang dideportasi kali ini adalah MB (51) asal Rusia, SDM (30) asal Tanzania, dan CGJ (26) asal Spanyol.

Plh Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Albertus Widiatmoko menyebut seorang WNA beriniisal MB (51) pertama kali tiba di Indonesia pada 14 Agustus 2023 dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA).

Namun, selama tinggal di Bali, MB terlibat pelanggaran ketertiban umum yang mengganggu jalannya perayaan Hari Raya Nyepi Caka 1946 pada 11 Maret 2024 di kawasan Kuta Selatan.

"MB mengaku bekerja sebagai konsultan online, ia telah melampaui batas masa tinggal selama 122 hari setelah visa terakhirnya berakhir pada 10 November 2023," ujarnya.

Baca Juga:AJI Denpasar Berkomitmen Mendampingi Jurnalis Perempuan yang Alami Kekerasan Seksual

MB tidak melaporkan masa overstay-nya, ia dikenakan pelanggaran Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kemudian SDM, wanita Tanzania kelahiran Dar Es Salaam ini pertama kali datang ke Indonesia pada Februari 2024 dengan visa kunjungan 211. Ia lantas mengubah statusnya menjadi KITAS Investasi. Meskipun mengaku berinvestasi di sebuah perusahaan bernama PT SPS, SDM tidak dapat memberikan informasi jelas mengenai investasi tersebut.

"SDM mengaku tidak mengetahui jumlah investasi, lokasi perusahaan, atau bahkan jumlah karyawan yang bekerja di sana," terang Albertus.

Sedangkan CGJ gadis Spanyol kelahiran tahun 2000 ini tiba di Bali pada Februari 2024 dengan visa kunjungan yang telah diperpanjang hingga 6 Januari 2025. Selama berada di Bali, CGJ ngaku berlibur, termasuk sesi foto kreatif di Pantai Geger, Nusa Dua, yang melibatkan seorang fotografer lokal.

Meski mengaku bahwa kegiatan tersebut hanya untuk kesenangan pribadi, namun CGJ menerima tawaran bayaran untuk sesi foto tersebut. CGJ mengakui bahwa ia tidak memiliki izin tinggal yang sah untuk melakukan pekerjaan tersebut.

Baca Juga:Pria di Bali Dipukuli 4 Kali Tanpa Alasan Jelas Oleh Pemotor Tak Dikenal

"Pelanggaran yang dilakukan oleh MB, SDM, dan CGJ adalah contoh bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum keimigrasian" ujar Widiatmoko.

3 WNA tersebut sudah dipulangkan ke negara asal masing-masing pada 27 Desember 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini