SuaraBali.id - Driver ojek online (ojol) yang diduga menjadi pelaku rudapaksa terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di Uluwatu, Bali kini diburu anggota Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali.
"Tim dari Unit Jatanras masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga merupakan pengemudi ojek online," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Selasa (7/1/2025).
Ia mengungkap bahwa korban adalah YA (33) yang merupakan WNA Tiongkok yang sedang berlibur di Bali dan menginap di Villa Casa de Kayla, Tumbak Bayuh, Mengwi Badung.
Peristiwa rudapaksa tersebut terjadi pada tanggal 1 Januari 2025 dini hari.
Baca Juga:Cerita Pekak Renda, Penjual Sate yang Pantang Minta Uang ke Anak
Awalnya korban bersama dengan enam orang temannya merayakan pesta malam pergantian tahun pada acara KAYA (Magic New Year’s Eve) di Utilis Warung, Nyangnyang Beach, Uluwatu, Bali.
Sekitar pukul 01.20 WITA, korban bersama enam orang temannya meninggalkan acara tersebut. Empat orang temannya kembali ke vila yang beralamat di Salt Villa Ungasan.
Sementara itu, korban dan dua orang temannya masih menunggu pengemudi.
"Korban berjalan kaki mendahului sambil mencoba mencari kendaraan atau transpor untuk kembali ke tempat menginap di Villa Casa de Kayla Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung," katanya.
Setelah berjalan beberapa meter, korban melihat ada sepeda motor dengan pengemudi yang menggunakan jaket dan helm berwarna hijau.
Baca Juga:Datang ke Bali, Empat Menteri Ini Bersihkan Sampah di Pantai Kuta
Akan tetapi korban lupa, ada atau tidaknya tulisan di jaket tersebut. Saat itu korban melihat pengemudi tersebut menurunkan dua penumpang warga negara asing.
Ojek tersebut lalu putar balik dan menemui korban dan melambaikan tangannya dan menunjuk dirinya seolah menawarkan korban untuk naik ke sepeda motornya.
Karena korban melihat pengemudi sepeda motor tersebut ramah dengan dua orang penumpang WNA sebelumnya akhirnya dirinya mau naik ke sepeda motor pengemudi tersebut.
Korban pun memberikan alamat yang dituju kepada pelaku. Keduanya pun mulai berjalan.
Namun saat memulai perjalanan, korban tidak membuka Google Maps karena gangguan sinyal sehingga tidak bisa mengetahui apakah arah pengemudi tersebut menuju ke vila yang hendak dituju.
Akan tetapi beberapa saat kemudian korban merasa pengemudi tersebut tidak menuju ke arah jalan vila, tempat korban menginap. Karena merasa janggal, korban mencoba menghubungi teman korban/pelapor.
Namun, sebelum tersambung, pengemudi tersebut langsung berhenti dan merampas ponsel korban dengan menggunakan tangan kirinya.
Pelaku langsung melakukan aksi kekerasan terhadap WNA Tiongkok tersebut hingga memperkosanya yang berakibat korban mengalami beberapa luka lecet di beberapa bagian tubuh.
Setelah kejadian itu, korban kemudian melapor ke SPKT Polda Bali.
"Berdasarkan laporan dan keterangan korban, tim dari Unit Jatanras melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga merupakan pengemudi ojek online," kata Kombes Pol. Jansen. (ANTARA)