10 Selebgram di Bali Ditangkap Karena Promosikan Judi Online, Raup Jutaan Rupiah Per Minggu

Polda Bali amankan 10 selebgram (8 wanita) promotor judi online. Mereka dibayar Rp350 ribu - jutaan rupiah per minggu untuk pasang link di bio Instagram.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 10 Desember 2024 | 17:22 WIB
10 Selebgram di Bali Ditangkap Karena Promosikan Judi Online, Raup Jutaan Rupiah Per Minggu
Pelaku promosi judi online saat berada di Mapolda Bali, Selasa (10/12/2024) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

SuaraBali.id - Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengamankan 10 orang selebgram yang mempromosikan judi online di akun media sosial pribadinya. Dari 10 orang tersebut, 8 di antaranya merupakan perempuan.

Para pelaku perempuan di antaranya berinisial NKAP (19), DALC (24), VP (23), NWSW (21), PJAP (21), NKSA (21), NPCW (21), dan NWRAA (22). Sementara, dua pelaku laki-laki berinisial IWD (59) dan IKS (46).

Mereka disebut menerima endorsement dari sindikat judi online untuk mencantumkan situs judi pada bio instagram mereka. Dengan melakukan itu, mereka menerima bayaran dari rentang Rp350 ribu hingga jutaan rupiah per minggunya menurut banyaknya pengikut media sosial pelaku.

Namun, Direktur Reserse Siber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra memastikan jika sindikat judi yang mempekerjakan mereka tidak beroperasi di Bali atau Indonesia. Melainkan, tersebar di Kamboja, Filipina, Singapura, dan Laos.

Baca Juga:Ruang Kelas SDN di Mataram Jadi Kolam Karena Banjir, Ujian Semester Terganggu

“Yang kita tangkap rata-rata endorsement. Kita sudah razia dan patroli, kita pastikan di bali tidak ada office atau server,” ujar Ranefli di Mapolda Bali, Selasa (10/12/2024).

Para pelaku rata-rata direkrut melalui pesan langsung di instagram. Sindikat tersebut menawarkan gaji dan tugas yang mesti dilakukan oleh para pelaku.

Sehingga para pelaku tidak pernah bertemu dengan sindikat tersebut. Saat ditelusuri oleh kepolisian, akun-akun yang menawarkan kerja sama itu adalah akun palsu.

“Mereka rata-rata nggak pernah ketemu (dengan sindikat), Cuma komunikasi lewat medsos,” imbuhnya.

Para pelaku disebut sudah ada yang mempromosikan judi online itu sejak setahun lalu. Ada juga yang sempat menolak endorsement dari judi online, namun kali ini menerima dan diamankan.

Baca Juga:Banyak Sopir Dan Kendaraan dari Luar Pulau Beroperasi di Bali, Kadishub : Kita Tidak Bisa Melarang

Mereka disebut sudah sadar akan konsekuensi mempromosikan situs judi online. Namun, mereka nekat menerima tawaran itu karena motif ekonomi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak