SuaraBali.id - Wacana DPRD Bali melarang kendaraan berpelat selain DK masuk daerah itu selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 sempat memicu kontroversi.
Namun ternyata menurut Dinas Perhubungan (Dishub) Bali belum ada pembahasan soal ide tersebut.
“Belum ada pembicaraan ke arah sana, belum pernah kami bahas secara serius dan belum ada kajian yang spesifik kalau misalnya hal itu bisa dilaksanakan,” kata Kepala Dishub Bali IGW Samsi Gunarta di Denpasar, Senin (10/12/2024).
Menurutnya pemerintah daerah dalam hal ini tidak memiliki kewenangan melarang kendaraan luar daerah untuk masuk Bali karena diatur secara nasional.
Baca Juga:20 Tahun Huni Lapas Kerobokan, Ini Kehidupan Duo Bali Nine Sekarang
Selain itu bila diuji selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, perlu disiapkan kebijakan terusan ketika di pintu masuk Bali terdapat kendaraan selain pelat DK yang masuk.
“Sampai saat ini tidak ada pengaturan itu di kami, kalaupun ada mesti dilihat dasar aturannya apa, dan kami mencoba melihat kalau memang beres aturannya ada kebutuhan manajemen, rekayasa lalu lintas, dan kendaraan harus ditahan dimana, orangnya diangkut pakai apa,” ujar Samsi.
Dishub Bali pun menyadari keresahan masyarakat soal kendaraan pelat luar beroperasi di daerah dengan sebutan "Pulau Dewata". Bahkan, mereka mencari rezeki dengan mengangkut turis atau menjadi kendaraan sewaan.
Namun, ide menutup akses bagi kendaraan pelat luar Bali untuk masuk menurutnya perlu dipikir lebih matang.
Pada periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, mereka melihat akan terjadi peningkatan 19-20 persen orang masuk Bali.
Baca Juga:BMKG: Gelombang Tinggi 2,5 Meter! Wisata Bahari & Penyebrangan di Bali Terancam
Adapun potensi kepadatan yang terjadi adalah di sekitar Bandara I Gusti Ngurah Rai, Terminal Mengwi, pelabuhan, dan kawasan wisata. (ANTARA)