UMP Bali 2025 Diajukan Naik 6,5 Persen, Bagaimana Nasib Daerah Lainnya?

UMP Bali 2025 naik 6,5% jadi Rp2.996.560. Dewan Pengupahan ajukan ke Pj Gubernur, target penetapan 11 Desember. UMK empat kabupaten/kota juga naik dengan formula sama.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 10 Desember 2024 | 09:39 WIB
UMP Bali 2025 Diajukan Naik 6,5 Persen, Bagaimana Nasib Daerah Lainnya?
Ilustrasi Upah 2025 (Frepik)

SuaraBali.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2025 diajukan kepada Pj Gubernur Bali. Adapun pengajuan ini dilakukan oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintahan, akademisi, praktisi, pengusaha, dan serikat pekerja.

Penghitungan ini, menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo, sehingga mendapat angka kenaikan Rp182.888.

“Sudah dinormakan di Permenaker 16 Tahun 2024, besar kenaikannya adalah 6,5 persen dari UMP berjalan, sudah sepakat naiknya 6,5 persen, dewan pengupahan bersidang dari Jumat lanjut tadi, kami sudah sepakat,“ kata dia, Senin (9/11/2024).

Saat ini UMP Bali ada di angka Rp2.813.672, dengan formula kenaikan 6,5 persen maka UMP Bali 2025 menjadi Rp2.996.560, dengan kenaikan tak jauh berbeda dari kondisi tahun sebelumnya.

Baca Juga:BMKG: Gelombang Tinggi 2,5 Meter! Wisata Bahari & Penyebrangan di Bali Terancam

Angka ini baru memasuki tahap rekomendasi dari dewan pengupahan yang selama beberapa hari berdiskusi.

Nantinya UMP Bali 2025 ini diproses di Biro Hukum Pemprov Bali dan diajukan ke Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya.

“Mudah-mudahan tidak ada halang melintang hari ini kami laporkan, naikkan ke Pak PJ Gubernur melalui mekanisme, itu paling lambat tanggal 11 Desember sudah ditetapkan dengan keputusan gubernur, kalau bisa lebih cepat kan lebih bagus lagi,” ujar Setiawan.

Kepala Disnaker Bali itu juga menyinggung soal upah minimum kabupaten/kota (UMK) se-Bali, dimana formula yang sama juga diikuti dengan batas penetapan 18 Desember 2024.

Pada tingkat ini Setiawan mengingatkan bahwa kabupaten/kota yang perhitungannya akan berbeda dengan provinsi hanya Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan, sebab kabupaten lain UMK 2024-nya setara dengan UMP Bali 2024.

Baca Juga:Meski Dipulangkan Sebagai Tahanan, Australia Berhak Memberi Pengampunan Kepada Napi Bali Nine

“Kabupaten/kota berproses mulai hari ini ya karena memang yang bisa menetapkan UMK kan empat kabupaten/kota, UMK mereka bisa tetapkan karena amanatnya naik 6,5 persen,” ujarnya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini