Pemuda Disabilitas di Mataram Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Korban 5 Mahasiswa

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang pemuda penyandang disabilitas

Muhammad Yunus
Senin, 02 Desember 2024 | 09:37 WIB
Pemuda Disabilitas di Mataram Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Korban 5 Mahasiswa
Pendamping korban Andre Saputra dan Ade Latifa Fitri [Suara.com/Buniamin]

"Mungkin sulit diterima secara logis, tetapi kekerasan seksual tidak selalu melibatkan kekerasan fisik. Manipulasi, ancaman, dan intimidasi juga bisa melemahkan korban," tambahnya.

Laporan ke Polda NTB

Korban sempat ragu untuk melaporkan kejadian tersebut. Namun, dorongan dari teman-teman korban dan keberanian pelaku yang muncul di media sosial mendorong korban untuk melapor.

"Korban akhirnya melapor setelah pelaku tampil di media sosial dan memberikan klarifikasi. Keberanian pelaku ini justru memotivasi korban untuk mengambil langkah hukum," jelas Andre.

Baca Juga:Penyidikan Kasus Penari Erotis di Mataram Dihentikan, Polisi Ungkap Alasannya

Pendamping lainnya, Ade Latifa Fitri, menambahkan bahwa beberapa korban belum berani melapor karena khawatir tidak akan dipercaya. "Sebagian korban menyalahkan diri sendiri dan merasa takut tidak ada yang mempercayai mereka," ujarnya.

Pelaku Penyandang Disabilitas

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diketahui merupakan penyandang disabilitas fisik, yakni tidak memiliki kedua tangan. Namun, kondisi tersebut tidak menghalangi pelaku untuk melakukan pelecehan seksual.

"Pelaku menggunakan kedua kakinya untuk membuka pakaian korban, termasuk celana legging dan celana dalam. Pelaku juga menggunakan kaki untuk membuka kedua kaki korban," ungkap Andre.

Dalam kesehariannya, pelaku juga menggunakan kakinya untuk berbagai aktivitas, seperti menutup pintu, makan, menandatangani dokumen, dan mengendarai sepeda motor khusus.

Baca Juga:Masyarakat di Pesisir Lombok Diminta Mewaspadai Gelombang 2 Meter Dan Banjir Rob

Barang Bukti

Polda NTB telah menerima laporan dari korban berinisial M pada 7 Oktober 2024, sekitar pukul 12.00 WITA. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka lecet pada kelamin korban akibat benda tumpul, meskipun tidak ditemukan luka robek.

Adapun barang bukti yang berhasil dikumpulkan yaitu 1 buah jilbab warna abu, 2 buah baju hem lengan panjang warna ungu, satu buah rok warna hitam, satu buah celana leging warna hitam, satu buah baju dalam warna ungu, satu buah bra warna pink, satu buah celana dalam warna merah motif lingkaran kecil, satu lembar uang pecahan Rp50.000, satu lembar sprei warna merah motif bunga mawar.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan tahanan rumah. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta yang ada.

Kontributor Buniamin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini