Pria Ngamuk Rusak TPS di Bali, Pemungutan Suara Sempat Dihentikan Dan Pelaku Kabur

Pria ngamuk di TPS 9 Tianyar, Karangasem karena tak terdaftar DPT, rusak 46 surat suara dengan kopi. Pelaku kabur, identitas dikantongi.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 27 November 2024 | 16:14 WIB
Pria Ngamuk Rusak TPS di Bali, Pemungutan Suara Sempat Dihentikan Dan Pelaku Kabur
Komisioner KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan saat ditemui pada Rabu (27/11/2024) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

SuaraBali.id - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seseorang yang mencoba merusak lokasi TPS dalam proses pemungutan suara Pilkada di Bali, Rabu (27/11/2024). Dalam video tersebut, terlihat adanya adu mulut dan sejumlah surat suara yang berserakan dan terkena tumpahan kopi.

Setelah dikonfirmasi, KPU Provinsi Bali menjelaskan jika peristiwa tersebut terjadi di TPS 9 Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. Saat itu, pelaku perusakan itu disebut tidak terima karena namanya tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut.

Saat itu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tersebut sudah meminta pria itu untuk mendaftar jam 11.00 sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK). Namun, dia tidak mengindahkan hal tersebut dan melakukan perusakan.

“Yang jelas yang bersangkutan laporannya tidak terdaftar di DPT Karangasem. Jd setelah dicek di DPT yang ada itu tidak ada namanya,” ujar Komisoner KPU Bali, I Gede John Darmawan saat ditemui di kantornya, Rabu (27/11/2024).

Baca Juga:Paus Sperma di Pantai Banyuning Karangasem Kehilangan Rahang, Sirip Dan Pangkal Ekor

Saat itu pelaku disebut langsung kabur dari lokasi. Namun dari data yang dihimpun oleh John, terduga pelaku disebut tinggal di Kota Denpasar. Dia bersama Bawaslu dan kepolisian juga menyebut sudah mengantongi identitas pelaku.

Sementara, akibat peristiwa itu ada 40 surat suara Pilgub Bali dan 6 surat suara Pilbup Karangasem yang rusak akibat terkena kopi. Setelahnya, pemungutan suara sempat dihentikan sementara untuk merapikan TPS yang berantakan sebelum proses pemungutan suara dapat dilanjutkan kembali.

“Hanya penghentian sementara untuk merapikan dan menyusun kembali, memisahkan surat suara yang rusak dan tidak,” tutur John.

Dia juga menjelaskan jika TPS tersebut tidak sampai kekurangan surat suara karena jumlah kehadiran pemilih tidak sejumlah DPT. Sehingga masih ada surat suara yang dapat digunakan.

“Pemungutan suara tetap berjalan sampai akhir dan tidak terjadi proses kekurangan surat suara,” pungkasnya.

Baca Juga:Sebarkan Hoaks Penyekapan di Bali, Pemiik Akun TikTok Ini Terancam 12 Tahun Penjara

John juga mengungkapkan hingga pemungutan suara usai atau pukul 13.00 WITA, tidak ada satu pun TPS yang direkomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari total 6.795 TPS yang ada di Bali.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini