Bisnis Prostitusi Berkedok Spa Sampai ke Karangasem, Pekerjanya Bisa Hanya Dapat Rp 100 Ribu

Tak hanya luring, sang muncikari juga memasarkan AZ melalui aplikasi MiChat.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 21 November 2024 | 09:27 WIB
Bisnis Prostitusi Berkedok Spa Sampai ke Karangasem, Pekerjanya Bisa Hanya Dapat Rp 100 Ribu
Muncikari yang ditangkap Unit Reskrim Polres Karangasem, Bali [istimewa]

SuaraBali.id - Bisnis prostitusi berkedok Spa yang marak belakangan ini di Bali sampai ke Karangasem. Kasus ini diketahui setelah seorang muncikari inisial AK alias Ayu (57) ditangkap oleh jajaran unit reskrim Polres Karangasem belum lama ini.

Pada rilis pers yang dilakukan Rabu (20/11/2024) pelaku Ayu sang muncikari memiliki satu karyawan bernama AZ seroang perempuan berusia 34 tahun asal Klungkung.

Bisnis seperti ini sudah dilakukan sejak 5 bulan lalu, berkedok Spa di salah satu salon kecantikan yang ada di wilayah Karangasem.

Tak hanya luring, sang muncikari juga memasarkan AZ melalui aplikasi MiChat.

Baca Juga:292 Orang WNI Ditunda Berangkat ke Luar Negeri dari Bali, Diduga Hendak Jadi PMI Ilegal

Kapolres Karangasem, AKBP. I Nengah Sadiarta mengungkapkan, dalam sehari ZA bisa mendapat pelanggan hingga 3 sampai 4 kali atau bahkan lebih. Pelanggannya rata - rata berasal dari wilayah Karangasem mulai dari remaja hingga orang dewasa.

"Tersangka memasarkan ZA melalui aplikasi Michat. Setelah mendapatkan calon pelanggan, kemudian lanjut berkomunikasi melalui whatsapp untuk tawar menawar harga hingga deal," ungkap Sadiarta sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.

Dari bisnis ini, pekerja di salon tersebut bisa mendapatkan uang Rp 100 hingga Rp 300 ribu untuk sekali transaksi.

Sedangkan Ayu dalam perannya sebagai muncikari mendapatkan Rp75 ribu untuk sekali transaksi.

Saat polisi melakukan penangkapan juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp225 ribu. Uang tersebut merupakan keuntungan yang didapat dalam sehari dari transaksi antara pelanggan dengan AZ.

Baca Juga:Modus Pengelola Lab Narkoba di Bali, Masukkan Bahan Baku Dengan Cara Licik

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Ayu (57) dikenakan Pasal 296 Jo. Pasal 506 KUHP tentang kejahatan kesusilaan yang berkaitan dengan prostitusi.

Dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara. Sedangkan untuk pegawainya AZ masih berstatus saksi karena pihak kepolisian masih dalam proses pengembangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak