SuaraBali.id - Pada Pilkada 2024 ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali mewaspadai peralihan potensi politik uang dari tunai menjadi digital.
Menurut Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna tindak lanjut atas pengawasan politik uang secara digital dapat dilaksanakan apabila ada laporan dan bukti yang disampaikan oleh pelapor kepada bawaslu.
Apabila tidak ada laporan, lanjut dia, maka sulit bagi bawaslu melakukan tindak lanjut karena dinilai sebagai ranah privat.
“Metode yang digunakan sekarang tidak hanya uang tunai tapi sudah beralih ke sistem digital,” katanya Jumat (15/11/2024).
Baca Juga:69.793 Pelamar KPPS di NTB Diseleksi Ketat, KPU Kewalahan
Menurutnya bila ini ranah privat maka tidak bisa dilakukan fungsi pengawasan kecuali ada laporan.
“Memang secara privat tidak bisa untuk dilakukan fungsi pengawasan kecuali ada laporan,” imbuhnya.
Ia pun mengharapkan peran aktif masyarakat untuk melaporkan politik uang termasuk dengan metode digital.
Sedangkan dua skema pengawasan yang ada, kata dia, yakni melalui laporan masyarakat serta informasi awal berupa temuan yang akan ditelusuri, tindak lanjut dan klarifikasi.
“Kami berharap peran serta masyarakat dan media sehingga bisa sebagai kontrol, fungsi pengawasan partisipatif membantu kami seandainya menemukan hal itu, mohon disampaikan kepada kami dan kami akan pastikan ditindaklanjuti,” katanya.
Baca Juga:Debat Pilkada Bali Dengan Duduk Bersila Ala Paruman Banjar Batal Karena Banyak Pro Kontra
Menurutnya politik uang menjadi salah satu poin pengawasan Bawaslu Bali khususnya saat tiga hari masa tenang yakni berlangsung 24-26 November 2024, atau satu hari sebelum hari pemungutan suara pada Rabu (27/11).
- 1
- 2