SuaraBali.id - Ledakan gudang tabung gas LPG di Jalan Cargo Permai, Denpasar Utara, mengaku ikhlas dan menerima atas musibah yang dialami dan memaafkan terdakwa yang dalam kasus ini adalah pemilik gudang.
Hal ini dinyatakan saat sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (11/11/2024).
Sebelumnya, insiden ini menyebabkan 18 orang tewas akibat alami luka bakar serius. Namun demikian pemilik yang kini duduk sebagai terdakwa telah bertanggung jawab dengan memberi santunan perawatan serta biaya pemakaman.
Para saksi dan keluarga korban mengaku ikhlas dan memaafkan terdakwa, Sukojin (51) selaku pemilik gudang tabung gas LPG yang meledak.
Baca Juga:TPA Sarbagita Bali Rawan Longsor Saat Hujan, DLHK Kerahkan Alat Berat
Keluarga korban pun berterima kasih kepada terdakwa karena telah menanggung biaya pengobatan, memberikan santunan, hingga pemakaman korban.
Seorang saksi bernama Nanda (25) menceritakan kejadian yang menimpa suaminya. Saat peristiwa kebakaran terjadi, Nanda sedang berada di rumah yang berjarak sekitar 500 meter dari lokasi kejadian.
Ia langsung bergegas mencari suaminya dan mengetahui bahwa suaminya sudah dibawa ke rumah sakit dengan ambulans menuju Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Ngoerah Denpasar dan bertemu dengan keluarga terdakwa yang sudah menunggu disana.
"Saya ikhlas dan menerima kejadian ini, saya sudah membuat surat pernyataan. Saya lakukan itu karena selama ini beliau (terdakwa) sudah bertanggung jawab kepada kami," ujar Nanda di persidangan sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Terdakwa juga meminta permohonan maaf sebesar-besarnya kepada para keluarga korban dan mengakui bahwa ia tidak menyangka peristiwa tragis tersebut terjadi.
Baca Juga:Masyarakat Diminta Waspada Angin di Laut Bali Dan Gelombang yang Bisa Mencapai 2 Meter
Pemaafan tersebut diiringi suasana haru yang mewarnai ruang sidang. Pada sesi pemeriksaan terdakwa, Sukojin mengungkapkan bahwa gudang tersebut telah beroperasi selama 10 tahun untuk menampung tabung elpiji yang rusak.
Namun, ia mengakui bahwa tidak ada perawatan khusus atau alat deteksi yang dipasang di gudang tersebut.
Selain itu di saat kejadian dirinya tidak berada di lokasi dan baru mendapat kabar kebakaran sekitar pukul 07.00 WITA. Ketika tiba di lokasi, ia mendapati api sudah padam dan korban-korban telah dilarikan ke rumah sakit dan dia juga langsung menyusul menengok para korban.
Sebelumnya berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harisdianto Saragih mengungkapkan bahwa Sukojin sebagai pemilik CV Bintang Bagus Perkasa, tidak memiliki izin resmi dari PT Pertamina Patra Niaga untuk melakukan niaga gas elpiji. Baik ukuran 3 kg bersubsidi maupun ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg.
"Terdakwa tidak memiliki hak untuk mengolah, menyimpan, atau mengangkut gas Elpiji, yang perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian besar pada kesehatan dan keselamatan," ujar JPU Harisdianto.