SuaraBali.id - Kasus tertangkapnya seorang oknum Polisi yang pesta narkoba bersama 12 tamu di tempat hiburan malam EC Executive Karaoke di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat ditindaklanjuti Propam Polda Bali.
Saat ini penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali masih terus memeriksa ke 12 tamu karaoke tersebut guna mengungkap jaringan narkoba lainnya.
Termasuk mendalami asal muasal sabu dan ratusan butir ekstasi yang disita di dalam room karaoke tersebut.
Terkait oknum polisi yang ditangkap ini, tentu mencoreng citra polisi. Terlebih ia tertangkap basah saat pesta sabu.
Baca Juga:Layanan Internet Cepat Tanpa Kabel Fiber Optik Kini Bisa Digunakan di Bali Dan Nusa Tenggara
Oknum polisi tersebut berinisial R itu diduga bertugas di lingkungan Polresta Denpasar.
Kabid Propam Polda Bali Kombespol I Ketut Agus Kusmayadi angkat bicara. Ia membenarkan bahwa oknum anggota kepolisian tersebut saat ini sedang jalani proses kode etik.
"Kami langsung proses kode etik," ungkapnya ke awak media, pada Kamis 24 Oktober 2024.
Oknum polisi itu pun terancam dipecat apabila terbukti terlibat dalam jaringan narkoba. Ditegaskanya bahwa Propam Polda Bali tidak main-main menangani perkara anggota yang menyangkut kejahatan ekstra ordinary.
“Kami tidak main-main dengan narkoba," tegas Kombespol I Ketut Agus Kusmayadi.
Baca Juga:Gerak Cepat, Polisi Tangkap Dua Jambret di Sanur Dan Tembak Kakinya
Menurutnya sejak awal tahun 2024 hingga memasuki Bulan Oktober ini, pihaknya sudah memecat 17 oknum anggota Polri yang terlibat narkoba.
"Sudah 17 oknum anggota terlibat narkoba yang dipecat oleh Propam Polda Bali," bebernya mengakhiri.
Sedangkan Humas BNN Provinsi Bali Made Dwi Saputra mengatakan bahwa belasan orang yang diduga terlibat masih diamankan di Kantor BNN Provinsi Bali. Namun pihaknya belum bisa membeberkan kronologi kasus ini karena Tim Berantas masih melakukan pendalaman.
Dijelaskanya, penyidik BNN masih memiliki waktu 3 hari lagi untuk melakukan pemeriksaan guna mengungkap jaringan narkoba tersebut.
"Ditunggu nanti info selengkapnya, saat ini masih pengembangan oleh Tim," tegasnya.
Sebelumnya diinformasikan, BNNP Bali menggerebek EC Executive Karaoke di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat, pada Selasa 22 Oktober 2024 sekitar pukul 21.30 Wita.
Petugas BNN mengamankan 12 orang tamu, ada bandar narkoba dan oknum Polisi yang diduga bertugas di lingkungan Polresta Denpasar. Di room karaoke disita sabu dan ratusan butir ekstasi yang digunakan untuk pesta narkoba di karaoke tersebut.