Gerak Cepat, Polisi Tangkap Dua Jambret di Sanur Dan Tembak Kakinya

Menurutnya kedua jambret itu beraksi dengan sangat profesional.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:01 WIB
Gerak Cepat, Polisi Tangkap Dua Jambret di Sanur Dan Tembak Kakinya
Kawanan jambret yang menyasar warga negara asing (WNA) di Sanur, Denpasar ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan. [Istimewa]

SuaraBali.id - Kawanan jambret yang menyasar warga negara asing (WNA) di Sanur ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan.

Dua jambret itu bernama  Rohman Arik (22) dan I Kadek Subur Diki (21) asal Desa Munti Gunung, Karangasem.

Mereka kabur dan melawan saat ditangkap hingga polisi melumpuhkan kakinya dengan timah panas. Selain kedua jambret tadi, Polisi juga menangkap penadahnya, yakni Muhamad Amin Sanei (24).

"Ketiga pelaku ini (jambret dan penadah) merupakan residivis," ungkap Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Herson Djuanda sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.

Baca Juga:Foto Prabowo-Gibran Belum Tersedia, Rapat Paripurna DPRD Bali Digelar dengan Latar Kosong

Menurutnya  kedua jambret itu beraksi dengan sangat profesional. Dalam aksinya kerap berganti-ganti motor, plat nomor, helm dan juga jaket.

"Sasaran kedua jambret ini warga negara asing yang sedang sendirian atau berada di tempat sepi. Ada juga korbanya warga lokal," ujarnya.

Kasus ini terkuak setelah dilaporkan oleh warga negara asal Korea Selatan, Chae Songhwa (34). Korban keluar dari sebuah vila di kawasan Jalan Kesari, Sanur, pada Kamis 17 Oktober 2024 sekitar pukul 17.47 Wita.

Korban lantas mengeluarkan Hp miliknya untuk melihat lokasi jalan melalui googlemap.

Beberapa saat kemudian, datanglah dua pelaku mengendarai sepeda motor. Dua pelaku ini menarik paksa Hp korban dan kabur ke arah selatan.

Baca Juga:FINNS Beach Club Viral, DPRD Bali Siapkan Sidak Terkait Dugaan Pekerja Asing Ilegal

Para pelaku ini, Rohman, Subur dan Amin ditangkap saat sedang menginap di sebuah hotel di Jalan Pengembak, Sanur, pada Jumat 18 Oktober 2024.

"Kami tangkap mereka bertiga di kamar Hotel," ujarnya.

Aksinya saat melakukan kejahatan sangat kompak. Ada yang bertugas sebagai pemetik, dan menjual hasil kejahatan. Sementara barang bukti yang disita Polisi yakni 10 unit Hp, laptop, tiga unit sepeda motor, dan sejumlah plat palsu.

Menurut polisi, dua jambret diberikan tindakan tegas terukur karena berupaya melawan dan kabur saat ditangkap.

"Kedua pelaku jambret melawan dan diberikan tindakan tegas terukur berupa tembakan ke arah kaki," tegasnya.

Hasil interogasi, kedua pelaku Rohmat dan Subur mengakui sudah beraksi di Sanur dan beberapa lokasi lainnya. Untuk hasil curian dipasarkan kembali melalui media sosial dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak