7 WNA dari 6 Negara di Bali Ditangkap Karena Dugaan Prostitusi

Adapun 7 WNA yang dimaksud berasal dari enam negara berbeda dan ditangkap dalam operasi pengawasan orang asing bertajuk Jagratara pada 79 Oktober 2024.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 14 Oktober 2024 | 15:53 WIB
7 WNA dari 6 Negara di Bali Ditangkap Karena Dugaan Prostitusi
Ilustrasi prostitusi online. (Istimewa)

SuaraBali.id - Sebanyak tujuh orang warga negara asing yang diduga terlibat praktik prostitusi ketika terjaring operasi pengawasan orang asing ditangkap Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali.

"Dari tujuh orang WNA, sebanyak dua orang kami tangkap di indekos dan lima orang lainnya sekaligus ditangkap di salah satu vila," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra, Senin (14/10/2024).

Adapun 7 WNA yang dimaksud berasal dari enam negara berbeda dan ditangkap dalam operasi pengawasan orang asing bertajuk Jagratara pada 7–9 Oktober 2024.

Seluruhnya adalah perempuan, yakni berinisial FN berusia 48 tahun dan AN berusia 41 tahun, keduanya dari Uganda.

Baca Juga:22 Tahun Peringatan Bom Bali, Korban Didukung Untuk Menjadi Agen Perdamaian

Kemudian, VP berusia 29 tahun asal Rusia, AP berusia 20 tahun dari Ukraina, kemudian ZR berusia 28 tahun dari Uzbekistan, AC berusia 21 tahun asal Belarus, dan AM berusia 21 tahun asal Brasil.

Ketujuh orang WNA itu diduga melakukan praktik prostitusi, di antaranya percakapan dalam pesan berbasis aplikasi dan sejumlah alat kontrasepsi.

Tak hanya itu, mereka juga sudah berani memberikan tarif, di antaranya WNA asal Uganda itu menetapkan tarif sebesar 300 dolar AS dan WNA lainnya hingga Rp6,5 juta.

Saat ini ketujuh WNA itu, dua orang di antaranya sudah diusir kembali ke negaranya pada Jumat (11/10) malam, yakni AC ke Belarus dan AM ke Brasil.

Sedangkan lima orang lainnya untuk sementara masih ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dan ruang Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Juga:Kominfo Wanti-wanti Modus Baru Aplikasi Judi Online Berbentuk Gim Hingga Investasi

Imigrasi Ngurah Rai Bali mengenakan pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Regulasi itu menyebutkan pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administrasi keimigrasian (TAK) terhadap orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

TAK tersebut dapat berupa pencegahan masuk Indonesia, pembatasan, perubahan atau pembatalan izin tinggal, larangan berada di Indonesia, keharusan bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Indonesia, pengenaan biaya beban dan atau deportasi. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak