SuaraBali.id - Pria asal Karangasem berinisial IKM ditangkap setelah nekat merampas kalung emas milik seorang warga negara asing (WNA) asal Australia, berinisial GHK.
Aksinya dilakukan pada Senin, 16 September 2024, sekitar pukul 02.40 WITA, di Jalan Kubu Anyar, Gang Sada Sari, Kuta.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menyebut bahwa aksi kejahatan ini dipicu oleh niat IKM yang melihat kalung besar milik korban dan berencana untuk menjualnya demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kejadian berawal ketika korban sedang berjalan kaki di Jalan Legian Kuta, menuju hotel. IKM menawarkan jasa transportasi untuk mengantar korban, yang ditolak.
Baca Juga:Calon Bupati Gianyar Dan Wakilnya Dikawal Ketat 2 Personel Polisi Dalam Tahap Kampanye
Kendati demikian, IKM terus membuntuti dan merayu korban, hingga akhirnya korban setuju untuk naik ke sepeda motor IKM.
Setelah melewati Gang di Jalan Kubu Anyar, IKM sengaja menjatuhkan motornya, sehingga korban tertindih dan mengalami luka pada kakinya.
Dalam momen tersebut, IKM menarik paksa kalung emas seberat 82,7 gram beserta liontin yang dikenakan korban, menyebabkan kerugian mencapai Rp250.000.000.
Korban pun langsung melapor ke Polsek Kuta. Tim Kanit Reskrim Polsek Kuta langsung bergerak cepat, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, dan mencari saksi di sekitar lokasi kejadian.
Petugas pun langsung mengidentifikasi dan menangkap IKM dalam waktu singkat di Jalan Raya Kuta. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan rencananya untuk menjual kalung tersebut.
Baca Juga:Imigrasi Bali Awasi WNA di Medsos, 412 Orang Dideportasi