Imigrasi Bali Awasi WNA di Medsos, 412 Orang Dideportasi

Promosi usaha tersebut merupakan bagian dari bisnis sehingga memerlukan jenis visa yang berbeda.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 27 September 2024 | 19:01 WIB
Imigrasi Bali Awasi WNA di Medsos, 412 Orang Dideportasi
Ilustrasi deportasi (unsplash)

SuaraBali.id - Kanal digital termasuk media sosial untuk membekuk warga negara asing (WNA) asal Australia yang melanggar izin tinggal dengan mempromosikan vila di Singaraja, Bali.

"Kami berharap langkah ini dapat memberikan pesan jelas, penyalahgunaan izin tinggal tidak akan ditoleransi," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu, Jumat (27/9/2024).

Adapun WNA Australia berinisial PVB masuk Bali menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VoA). Sehingga kegiatan yang memasarkan atau mempromosikan vila melalui media sosial yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut.

Promosi usaha tersebut merupakan bagian dari bisnis sehingga memerlukan jenis visa yang berbeda.

Baca Juga:Hari Raya Galungan, Pura Agung Jagatnatha Denpasar Didatangi Ribuan Pemedek

Sedangkan, Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan menambahkan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan dengan turun langsung ke lapangan, melainkan juga dengan memanfaatkan teknologi serta berbagai platform media elektronik.

"Kami menerjunkan tim ke titik-titik yang dianggap rawan dan menjadi konsentrasi orang asing dan kami juga senantiasa melakukan pengawasan secara daring menggunakan platform digital," ucap Hendra.

PVB lalu dideportasi ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat ini menuju Adelaide, Australia. Tak hanya dideportasi, ia juga diusulkan masuk penangkalan memasuki wilayah Indonesia.

Penangkalan tersebut dilakukan selama enam bulan dan bisa diperpanjang yang diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, selama Januari hingga 26 September 2024, jajaran Imigrasi di Bali telah mendeportasi 412 warga negara asing (WNA).

Baca Juga:WNA di Bali Kembali Berulah Dengan Jadi PSK, Sekda Bali Sebut Kotoran Pariwisata

Jumlah tersebut meningkat pada 2023 sebanyak 335 orang asing dideportasi oleh Kantor Imigrasi di Bali, termasuk Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Adapun orang asing yang paling banyak dideportasi yakni Taiwan mencapai 90 orang yang sebelumnya tertangkap bersamaan dalam operasi pengawasan orang asing pada Juli 2024.

WNA yang dideportasi terbanyak lainnya dari Rusia, China, Filipina, Amerika Serikat, Australia, Nigeria, dan Ukraina.

Alasannya beragam mulai melebihi izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal, hingga pelanggaran hukum dan terjerat kasus kriminal. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini