Adapun orang asing yang paling banyak dideportasi yakni Taiwan mencapai 90 orang yang sebelumnya tertangkap bersamaan dalam operasi pengawasan orang asing pada Juli 2024.
WNA yang dideportasi terbanyak lainnya dari Rusia, China, Filipina, Amerika Serikat, Australia, Nigeria, dan Ukraina.
Alasannya beragam mulai melebihi izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal, hingga pelanggaran hukum dan terjerat kasus kriminal. (ANTARA)
Baca Juga:Hari Raya Galungan, Pura Agung Jagatnatha Denpasar Didatangi Ribuan Pemedek