Pasutri Asal Thailand Hendak Selundupkan Ekstasi 1,5 kilogram ke Bali

Saat alarm berbunyi, petugas Bea Cukai mengamankan keduanya dengan memeriksa badan dan barang bawaan berupa koper.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 16 September 2024 | 20:08 WIB
Pasutri Asal Thailand Hendak Selundupkan Ekstasi 1,5 kilogram ke Bali
Ekstasi [suara.com/Muhamad Yasir]

SuaraBali.id - Pasangan kekasih asal Thailand yakni Rachanon Jongseeha (33) dan Woranawan Wongsuwan (31) gagal menyelundupkan 1,5 kg ekstasi serbuk setelah ketahuan petugas Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Keduanya kini ditahan di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.

Mereka diringkus setelah pihak Bea Cukai Bandara menerima informasi masuknya narkoba ke Bali, pada Minggu 8 September 2024. Gerak gerik keduanya dicurigai setelah melintas di pintu mesin pemeriksaan X-Ray.

Saat alarm berbunyi, petugas Bea Cukai mengamankan keduanya dengan memeriksa badan dan barang bawaan berupa koper. Petugas fokus memeriksa koper pelaku laki-laki bernomor berpaspor AC2754XXX.

"Petugas Bea Cukai mencurigai koper bawaan laki-laki ada tersimpan serbuk diduga narkoba, sedangkan koper si perempuan nihil," beber sumber sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suarabali.id.

Baca Juga:Influencer Perempuan Berinisial S Diduga Miliki Bisnis Prostitusi Terselubung di Kuta

Setelah diperiksa Rachanon Jongseeha mengaku membawa ekstasi serbuk seberat 1.5 kg.

"Jadi, hasil laboratoroum barang bukti itu adalah serbuk ekstasi seberat 1,5 kg," ungkap sumber Bea Cukai.

Tersangka Rachanon mengaku barang bukti narkoba sebanyak itu merupakan pesanan dan akan diantar ke warga Indonesia bernama Danil.

Selanjutnya, tim memancing Danil keluar untuk bertemu dengan warga Thailand itu. Tak lama kemudian langsung ditangkap

"Danil diamankan saat hendak mengambil BB. Masih kembangkan siapa bos dari Danil dan jaringannya," terang sumber.

Baca Juga:Gerebek Lokasi Prostitusi di Kerobokan, Polisi Amankan Pria Kekar Berperilaku Kemayu

Hingga kini, BNNP Bali masih melakukan pengembangan terkait orang yang menyuruh Danil untuk mengambil barang bukti sebanyak itu.

"Pengakuan lelaki Thailand itu, dititip saja dan tidak tahu isi dalam paket. Sementara pacarnya masih sebagai saksi. Keterangan wanita ini masih di dalam juga," bebernya.

Tersangka Danil masih menjalani pemeriksaan secara maraton oleh penyidik bagian berantas narkoba. Dikonfirmasi terpisah, Humas BNN Provinsi Bali, Made Dwi Saputra belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut.

"Besok segera akan dirilis," bebernya, pada Senin 16 September 2024. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak