Laporkan Massa Yang Bikin Gerbang Rusak Saat Demo, DPRD NTB Dianggap Lebay Dan Konyol

Yan Mangandar Putra mengatakan pelaporan yang dilakukan tersebut dianggap sebagai salah satu bentuk pembungkaman demokrasi.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 10 September 2024 | 16:47 WIB
Laporkan Massa Yang Bikin Gerbang Rusak Saat Demo, DPRD NTB Dianggap Lebay Dan Konyol
Situasi saat aksi demo 23 Agustus 2024 di depan kantor DPRD NTB [Suara.com / Buniamin]

Ditegaskan, mahasiswa yang dilaporkan terkait kasus ini dipastikan tidak gentar. Jumlah mahasiswa yang akan dipanggil lebih dari 30 orang dengan calon tersangka lebih 15 orang. Hal ini berdasarkan video saat pengerusakan gerbang.

"Yang sudah diperiksa itu 7 orang. Empat yang kami dampingi dan yang tiga orang belum tahu ada tim pembela kasus ini," katanya.

Undangan wawancara klarifikasi masih terus dilayangkan ke beberapa mahasiswa atas dugaan secara bersama-sama merusak gerbang bagian selatan Kantor DPRD NTB tanggal 23 Agustus 2024 sekitar jam 16.15 WITA melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP diancam pidana penjara 5 tahun 6 bulan.

Ia meminta kepada Kapolda NTB untuk bisa koordinasi dengan DPRD NTB memberikan pencerahan kepadanya. Karena masih banyak yang harus diurus selain dari perusakan gerbang.

Baca Juga:Sudah Pernah Ada Suspect Mpox di Sumbawa, Pemerintah NTB Semakin Waspada

Kontributor Buniamin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak