SuaraBali.id - DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membawa kasus perusakan salah satu gerbang saat aksi demonstrasi pada 23 Agustus lalu ke ranah hukum. Kasus perusakan ini dianggap berlebihan karena masih ada persoalan lain yang harus diurus.
Salah satu anggota dari Tim Pembela Aliansi Rakyat NTB Melawan, Yan Mangandar Putra mengatakan pelaporan yang dilakukan tersebut dianggap sebagai salah satu bentuk pembungkaman demokrasi.
Karena menurutnya aksi yang dilakukan oleh mahasiswa pada 23 Agustus lalu merupakan bentuk penyelematan demokrasi.
"Kenapa beranggapan lebay karena terkait perusakan pagar ini adalah salah satu yang seharusnya menjadi nomor kesekian. Karena nomor yang paling utama DPRD NTB itu menghargai hak konstitusi. Dimana mereka yang menyampaikan pendapat itu dilindungi," katanya, Selasa (10/9) sore.
Baca Juga:Sudah Pernah Ada Suspect Mpox di Sumbawa, Pemerintah NTB Semakin Waspada
Ia mengatakan, perusakan pagar itu terjadi karena penyampaian pendapat di dalam ruangan tidak diperbolehkan. Menurutnya, kantor DPRD merupakan rumah rakyat seharusnya bisa juga ikut masuk menyampaikan pendapatnya di dalam ruangan.
"Ini kan rumah rakyat seharusnya menyampaikan di dalam dong jangan di pinggir jalan. Hanya itu tuntutan tapi saya tidak tahu ya kok Ketua DPRD saat itu begitu keras kepalanya tidak mau memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk menyampaikan pendapat di dalam," ungkapnya.
Jika laporan ini tetap dilanjutkan oleh DPRD Provinsi NTB, Yan sapaan akrabnya menegaskan sangat berlebihan. Karena masih banyak persoalan daerah yang harus diurus salah satunya kasus korupsi.
"Banyak kasus korupsi yang menjadi pemberitaan. Tapi kenapa malah engsel gerbang rusak yang menjadi prioritas untuk Setwan, Kabag Humas dan Ketua. Kan ini konyol," ujarnya.
Kondisi pagar itu saat ini terang Yan juga sudah dipasang kembali. Anggaran untuk pemasangannya juga tidak sampai Rp500 ribu. Bahkan pagar ini juga bukan pertama kali rusak namun sudah beberapa kali di las ulang.
Baca Juga:Awas, Iming-iming Jadi Relawan MotoGP Berbayar, ITDC : Semua Gratis
"Jadi terlalu berlebihan gara-gara ini harus dilaporkan," katanya.
Ditegaskan, mahasiswa yang dilaporkan terkait kasus ini dipastikan tidak gentar. Jumlah mahasiswa yang akan dipanggil lebih dari 30 orang dengan calon tersangka lebih 15 orang. Hal ini berdasarkan video saat pengerusakan gerbang.
"Yang sudah diperiksa itu 7 orang. Empat yang kami dampingi dan yang tiga orang belum tahu ada tim pembela kasus ini," katanya.
Undangan wawancara klarifikasi masih terus dilayangkan ke beberapa mahasiswa atas dugaan secara bersama-sama merusak gerbang bagian selatan Kantor DPRD NTB tanggal 23 Agustus 2024 sekitar jam 16.15 WITA melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP diancam pidana penjara 5 tahun 6 bulan.
Ia meminta kepada Kapolda NTB untuk bisa koordinasi dengan DPRD NTB memberikan pencerahan kepadanya. Karena masih banyak yang harus diurus selain dari perusakan gerbang.
Kontributor Buniamin