SuaraBali.id - Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu calon anggota anggota legislatif (caleg) yang kini telah resmi duduk di kursi DPRD Kabupaten Lombok Tengah berinisial LN masih dalam penyelidikan polisi.
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat pun akan menggandeng Universitas Udayana (Unud) Bali untuk mendengar pendapat ahli hukum pidana dalam penanganan kasus ini.
"Iya, dalam kasus ini, masih butuh pendapat ahli hukum pidana lagi karena yang kemarin (ahli hukum pidana) masih belum jelas arahnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat, Selasa (10/9/2024).
Menurutnya, pendapat ahli hukum pidana sebelumnya yang berasal dari Universitas Indonesia (UI) tetap masuk sebagai pelengkap materi berkas.
Baca Juga:Waspada, Penipuan Sumbangan Rumah Dan Masjid Atas Nama Bupati Lombok Tengah
"Jadi, ahli hukum pidana yang kedua ini untuk menguatkan materi penyidikan. Kami ingin melihat sudut pandang pendapat ahli yang lainnya," ujarnya.
Bila nantinya penyidik sudah mendengarkan pendapat ahli hukum pidana kedua dari Unud Bali, Syarif memastikan pihaknya akan kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah lanjutan dari proses hukum yang belum mengungkap peran tersangka.
"Setelah pendapat ahli hukum pidana dari Unud sudah kami dapatkan, kami akan gelar lagi," ucap dia.
LN merupakan salah seorang politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan (Dapil) IV Lombok Tengah.
Kasus ini awalnya ditangani Polres Lombok Tengah, kemudian dilanjutkan Polda NTB. Kepolisian menangani kasus dugaan penggunaan ijazah palsu dalam kontestasi Pemilu 2024 itu berdasarkan laporan kelompok masyarakat.
Baca Juga:Kasus Pembunuhan di Lombok Tengah Diisukan SP3, Ratusan Warga Gelar Demo
Dalam laporan, LN diduga menggunakan ijazah Paket C palsu yang dikeluarkan sebuah yayasan di Kabupaten Lombok Tengah saat mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah 2024. (ANTARA)