Masuk Indonesia Sejak Awal 2023, WNA Ukraina Jadi Kasir di Ubud

Menurutnya DL masuk Indonesia sejak awal 2023 itu memegang izin tinggal investor yang berlaku hingga 25 Januari 2025.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 23 Agustus 2024 | 19:37 WIB
Masuk Indonesia Sejak Awal 2023, WNA Ukraina Jadi Kasir di Ubud
Ilustrasi kasir. (Unsplash/ sq lim)

SuaraBali.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina diduga menjadi kasir di salah satu butik dengan izin tinggal terbatas investor.

“Saat ditemukan dalam operasi pengawasan, posisinya di meja kasir untuk input harga produk yang dijual,” kata Kepala Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra, Jumat (23/8/2024).

WNA tersebut berinisial DL diringkus dalam operasi Jagratara pada 21-22 Agustus 2024 di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.

Menurutnya DL masuk Indonesia sejak awal 2023 itu memegang izin tinggal investor yang berlaku hingga 25 Januari 2025.

Baca Juga:Raja-Raja di Bali Tolak Apel 15 Ribu Banser di Bali, Minta Kapolri Cabut Izin Keamanan

Sedangkan perusahaan dan sponsor yang dimiliki pria asal Ukraina itu berbeda dengan izin tinggalnya.

“Visanya bidang tekstil tapi kegiatan dan lokasinya itu bukan tekstil di butik yang kami temukan itu,” katanya.

Selain WNA asal Ukraina, ditangkap juga empat orang WNA asal benua Afrika yakni tiga orang dari Nigeria dan satu orang dari Ghana yang menggunakan izin tinggal kunjungan.

Tiga WNA asal Nigeria itu melebihi izin tinggal atau overstay selama 17 bulan dan 15 bulan berinisial CHC, CEN, dan UGU.

Kemudian WNA dari Ghana berinisial SCA yang sudah sembilan bulan melebihi izin tinggal, sejak mereka masuk Indonesia pada pertengahan 2023 melalui Bandara Soekarno Hatta.

Baca Juga:Dari Lahir Hingga Kematian: Makna Mendalam Upacara Manusa Yadnya di Bali

Ada pun warga negara Ghana itu masih terus didalami karena belum dapat menyerahkan dokumennya atau paspor.

“Mereka baru satu bulan di Bali hanya wisata dengan kondisi sudah overstay,” katanya.

Selama Januari-23 Agustus 2024, Imigrasi Denpasar sudah mendeportasi sebanyak 120 WNA di antaranya karena melanggar izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal dan terkait kasus kriminal. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak