SuaraBali.id - Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) Lumintang mulai 1 Juni 2024 resmi ditutup oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, yang kemudian akan dimanfaatkan untuk perluasan Skatepark Lumintang.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar Ida Bagus Putra Wirabawa penutupan TPSS tersebut sudah disosialisasikan pada masyarakat desa/kelurahan yang selama ini membuang sampah ke sana.
"Sudah dilakukan sosialisasi dan disepakati pada 1 Juni ditutup," ujar Wirabawa, Selasa (4/6/2024).
Selama ini, volume sampah yang dibuang ke TPPS yang berlokasi di selatan Lapangan Lumintang, Kota Denpasar, itu per harinya rata-rata sekitar delapan truk atau mencapai tiga ton.
Baca Juga:Toleransi Tinggi, Sejumlah Warga Bali Ikut Mengarak Rumah Untuk Prosesi Orang Tionghoa
Namun setelah TPSS Lumintang ini ditutup, masyarakat akan dapat membuang sampah ke pihak yang telah melaksanakan pengelolaan sampah secara swakelola yang sudah ada.
"Di Denpasar ada sekitar 300-an usaha swakelola sampah. Masing-masing desa/kelurahan memiliki swakelola, di banjar-banjar (dusun) juga punya usaha swakelola," ucapnya.
Masyarakat juga bisa menyalurkan sampah anorganiknya yang sudah terpilah ke berbagai bank sampah yang ada.
"Kami menggenjot pembentukan bank sampah di masing-masing banjar atau kelompok, sehingga dapat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat yang sudah memilah sampah tidak bingung lagi. Demikian juga di sekolah-sekolah juga ada bank sampah," katanya.
Selain itu Tempat Pembuangan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS 3R) yang sudah ada pada setiap desa juga akan dioptimalkan supaya mendorong perilaku masyarakat dapat terbiasa memilah sampah.
Baca Juga:Toko Sembako di Denpasar Dibobol Maling, Banyak Rokok Hilang
Sebelum penutupan TPSS Lumintang, Pemkot Denpasar sejak 1 Mei 2024 juga telah menutup TPSS di Jalan Gunung Agung Denpasar yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan gedung puskesmas. (ANTARA)