Dalam aksi tersebut, massa menyatakan sikap dengan membawa tujuh poin tuntutan dalam upaya penolakan RUU Penyiaran tersebut. Termasuk juga dengan upaya untuk menolak monopoli kepemilikan media di Indonesia.
“Kita menolak monopoli kepemilikan lembaga penyiaran, dan mendesak Presiden Jokowi dan DPR RI meninjau ulang urgensi revisi Undang-undang penyiaran atau tidak melanjutkan pembahasan RUU Penyiaran,” tuturnya.
Aksi damai tersebut juga berlangsung tertib dan diterima oleh pihak DPRD Provinsi Bali. Perlahan sekitar pukul 12.00 WITA massa mulai meninggalkan lokasi aksi.
Adapun asosiasi media dan jurnalis yang tergabung dalam aksi gabungan ini adalah organisasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bali, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Bali, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bali, Frontier Bali, Front Mahasiswa Nasional (FMN) Denpasar, dan para mahasiswa di Bali.
Baca Juga:Cerita di Balik Pemuda Dan Adiknya Yang Diduga Lompat dari Jembatan Tukad Bangkung
Kontributor : Putu Yonata Udawananda