Jurnalis di Bali Jalan Mundur Sampai Jongkok Untuk Menolak Disahkannya RUU Penyiaran

Seperti diketahui, saat ini, draft naskah RUU per 24 Maret 2024 yang sedang berproses di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 28 Mei 2024 | 16:51 WIB
Jurnalis di Bali Jalan Mundur Sampai Jongkok Untuk Menolak Disahkannya RUU Penyiaran
Aksi tabur bunga yang dilakukan Aliansi Masyarakat Bali Tolak RUU Penyiaran (AMKARA Bali) yang terdiri dari para jurnalis, pekerja media dan mahasiswa muntuk menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa (28/5/2024) [AJI DENPASAR]

Dalam aksi tersebut, massa menyatakan sikap dengan membawa tujuh poin tuntutan dalam upaya penolakan RUU Penyiaran tersebut. Termasuk juga dengan upaya untuk menolak monopoli kepemilikan media di Indonesia.

“Kita menolak monopoli kepemilikan lembaga penyiaran, dan mendesak Presiden Jokowi dan DPR RI meninjau ulang urgensi revisi Undang-undang penyiaran atau tidak melanjutkan pembahasan RUU Penyiaran,” tuturnya.

Aksi damai tersebut juga berlangsung tertib dan diterima oleh pihak DPRD Provinsi Bali. Perlahan sekitar pukul 12.00 WITA massa mulai meninggalkan lokasi aksi.

Adapun asosiasi media dan jurnalis yang tergabung dalam aksi gabungan ini adalah organisasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bali, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Bali, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bali, Frontier Bali, Front Mahasiswa Nasional (FMN) Denpasar, dan para mahasiswa di Bali.

Baca Juga:Cerita di Balik Pemuda Dan Adiknya Yang Diduga Lompat dari Jembatan Tukad Bangkung

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak