11 Narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Kabupaten Bangli Dapat Remisi Waisak

Warga binaan itu mendapatkan potongan masa hukuman bervariasi

Muhammad Yunus
Kamis, 23 Mei 2024 | 12:51 WIB
11 Narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Kabupaten Bangli Dapat Remisi Waisak
Warga binaan mendapatkan remisi khusus Waisak di Lapas Narkotika Kelas II-A di Kabupaten Bangli, Bali, Kamis (23/5/2024) [Suara.com/ANTARA/HO-Kemenkumham Bali]

SuaraBali.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali menyerahkan remisi khusus Hari Suci Waisak 2568 BE kepada 11 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II-A Kabupaten Bangli.

“Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi Napi yang telah berkelakuan baik,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu di Denpasar, Kamis 23 Mei 2024.

Sebanyak 11 warga binaan itu mendapatkan potongan masa hukuman bervariasi mulai dari satu bulan yang didapatkan oleh sembilan orang.

Kemudian, dua orang warga binaan lainnya mendapatkan remisi selama dua bulan.

Baca Juga:Sejarah Waisak dari India Hingga Diakui di Seluruh Dunia

Remisi khusus itu diserahkan oleh Kepala Bidang Pembinaan Bimbingan dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Bali Nyoman Mudana yang dipusatkan di Wihara Satya Dharma Lapas Narkotika Bangli.

Pramela menambahkan remisi merupakan hak yang diberikan kepada narapidana setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Pramella juga berharap melalui pemberian remisi itu dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan lebih tekun.

“Semoga dengan momen Hari Suci Waisak ini, narapidana yang mendapatkan remisi dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan dapat kembali ke masyarakat dengan bekal ilmu dan keterampilan yang telah diperoleh selama di lapas,” ucap Pramella.

Sementara itu, berdasarkan data Sistem Data Base Pemasyarakatan (SDP) Publik, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, jumlah warga binaan di Bali yang diperbarui terakhir pada 18 April 2024, mencapai 3.943 orang.

Baca Juga:Ucapan Waisak yang Penuh Makna dan Kehangatan Dalam Bahasa Indonesia

Ribuan warga binaan yakni tahanan dan narapidana itu menghuni 10 unit lembaga pemasyarakatan (lapas) termasuk khusus anak dan perempuan serta rumah tahanan negara (rutan) di Bali.

Ada pun dari 10 unit pelaksana teknis pemasyarakatan itu, warga binaan paling banyak menghuni Lapas Kelas II-A Kerobokan di Kabupaten Badung mencapai 1.233 orang, atau sudah melampaui kapasitas 466 orang.

Selain itu, Lapas Narkotika Kelas II-A di Kabupaten Bangli dihuni sebanyak 1.087 orang atau melampaui kapasitas mencapai 468 orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini