“Mungkin orang awan-awam yang lewat tadi juga tidak tau mungkin itu adalah kode untuk beli ini. Karena sebelum ini terungkap kita juga tidak tau kode-kode itu,” tutur Wahyu.
Dalam penggerebekan di pabrik tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika meliputi ganja seberat 382,19 gram, hashish seberat 484,92 gram, kokain seberat 107,95 gram, dan mephedrone seberat 247,33 gram.
Keempat pelaku yang sudah diamankan terancam dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman dari 5 tahun penjara hingga hukuman mati. Beserta denda maksimal Rp10 miliar.
Sementara, polisi juga tengah memburu dua orang DPO yakni dua orang WN Ukraina berinisial RN dan OK. Saat ini, mereka sudah dilakukan pencekalan dan dimasukkan dalam daftar buronan internasional Red Notice.
Baca Juga:Bule Rusia Merasa Dideportasi Paksa Oleh Imigrasi Bali, Kini Minta Tolong Jokowi
Kontributor : Putu Yonata Udawananda