Kembar Asal Ukraina Jalankan Pabrik Narkoba di Bali, Hasilkan Kripto Rp 4 Miliar

Mereka beroperasi di salah satu unit vila di antara deretan komplek vila tersebut.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 13 Mei 2024 | 19:38 WIB
Kembar Asal Ukraina Jalankan Pabrik Narkoba di Bali, Hasilkan Kripto Rp 4 Miliar
Pelaku jaringan narkoba Hydra saat konferensi pers di Villa Sunny Village,Tibubeneng, Kuta Utara, Bali, Senin (13/5/2024) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

“Mungkin orang awan-awam yang lewat tadi juga tidak tau mungkin itu adalah kode untuk beli ini.  Karena sebelum ini terungkap kita juga tidak tau kode-kode itu,” tutur Wahyu.

Dalam penggerebekan di pabrik tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika meliputi ganja seberat 382,19 gram, hashish seberat 484,92 gram, kokain seberat 107,95 gram, dan mephedrone seberat 247,33 gram.

Keempat pelaku yang sudah diamankan terancam dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman dari 5 tahun penjara hingga hukuman mati. Beserta denda maksimal Rp10 miliar.

Sementara, polisi juga tengah memburu dua orang DPO yakni dua orang WN Ukraina berinisial RN dan OK. Saat ini, mereka sudah dilakukan pencekalan dan dimasukkan dalam daftar buronan internasional Red Notice.

Baca Juga:Bule Rusia Merasa Dideportasi Paksa Oleh Imigrasi Bali, Kini Minta Tolong Jokowi

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak