22 Warga Blasteran di Bali Ingin Jadi WNI

Mereka adalah anak yang terlahir dari perkawinan campuran antara WNI dengan WNA

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 02 April 2024 | 10:02 WIB
22 Warga Blasteran di Bali Ingin Jadi WNI
Ilustrasi Paspor WNI (Unsplash)

SuaraBali.id - Sebanyak 22 warga blasteran yang mengajukan diri menjadi warga negara Indonesia (WNI), jumlah ini sudah diverifikasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali.

"Tim verifikasi mengajukan sejumlah pertanyaan mulai wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, Senin (2/4/2024).

Mereka adalah anak yang terlahir dari perkawinan campuran antara WNI dengan WNA dari Jepang sebanyak 19 orang, dengan Australia sebanyak dua orang, dan dengan warga negara Austria sebanyak satu orang.

"Alasan mereka memilih menjadi WNI karena adat dan budaya Indonesia yang sangat kental, khususnya di Bali, yang membuat mereka nyaman untuk tinggal dan menetap di Bali," katanya.

Baca Juga:Mendekam di Penjara, Ini Keadaan Pelaku Penembakan WNA Turki di Mengwi

Mereka juga sudah diverifikasi secara formal diantaranya soal berkas yang kemudian diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.

Sidang pewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menyebutkan pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan

Permohonan menjadi WNI selain berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, juga berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Ada pun batas waktu permohonan menjadi warga negara Indonesia untuk anak hasil perkawinan antara WNI dengan warga negara asing akan berakhir pada Mei 2024.

Pada pasal 3A dalam PP Nomor 21 Tahun 2022 mengatur detail persyaratan untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan.

Baca Juga:WNA Asal Amerika Mengemis di Bali, Bikin Resah Warga

Sedangkan dalam pasal 67A aturan itu mengatur pengajuan permohonan tersebut harus dilakukan paling lambat dua tahun sejak PP itu diundangkan pada 31 Mei 2022. Adanya status kewarganegaraan itu dapat memberikan kepastian hukum. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak